Soal Pajak JHT, Bos DJP Tunggu Arahan Purbaya

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kembali buka bunyi perihal rencana peninjauan ulang patokan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).

Menurut Bimo, pertimbangan tersebut merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Strategi Fiskal sehingga DJP belum dapat mengambil keputusan sendiri.

"Terus terang kami tetap menunggu (arahan), lantaran ini sebenarnya ranah Direktorat Jenderal Strategi Fiskal," kata Bimo kemarin di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip Selasa (14/6/2026).

Kendati demikian, Bimo mengaku masukan dari pekerja sudah ada dan sedang dikaji masukannya. Bimo menambahkan, berasas info DJP, sebenarnya sebanyak 95% penerima faedah JHT saat ini tidak dikenai pajak lantaran nilai pencairan JHT mereka berada di bawah periode pemisah Rp 50 juta.

"Kalau info kan sudah disampaikan Pak Menteri juga, bahwa 95% penerima JHT itu 0% pajaknya, lantaran di bawah Rp 50 juta," paparnya.

Apapun keputusannya kelak, sekalipun jika pemisah kena pajak dinaikkan menjadi Rp 100 juta, Bimo berambisi rakyat termasuk pekerja serta kementerian dan lembaga mengenai bisa memahami.

"Kalau memang mau dinaikkan misalnya dari Rp 50 juta jadi Rp 100 juta nan bebas pajak JHT-nya, sesuai perintah. nan krusial akibat daripada penerapannya semua juga memahami. Rakyat juga memahami, serikat pekerja memahami, kementerian-kementerian nan mengenai juga memahami, BPJS juga memahami," tegas Bimo.

Di samping itu, dia menambahkan DJP berbareng BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan sangat erat untuk memastikan pemotongan perpajakan dari korporasi juga sebanding dengan jumlah wajib nan masuk ke dalam perlindungan agunan tenaga kerja.

Kelonggaran PPh Final

Melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, Kementerian Keuangan sebenarnya telah memberikan akomodasi Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan faedah JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.

"Berdasarkan info BPJS Ketenagakerjaan bahwa pembayaran klaim JHT periode Januari-Mei 2026, dari 1.723.910 klaim nan dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim (95,45%) mempunyai saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0%," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjanto, Selasa (30/6/2026).

Sementara itu, bagi peserta nan mempunyai saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final nan sangat ringan sebesar 5 persen dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 (dua) tahun almanak sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.

Adapun untuk penarikan JHT oleh pekerja saat tetap aktif bekerja, sistem perpajakannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Tarif Umum PPh Orang Pribadi nan berlaku.

Dia pun menegaskan perihal ini dimaksudkan untuk mendorong peserta JHT agar tidak menarik lebih awal sehingga peserta mendapatkan faedah sebesar - besarnya dari program JHT. Perlu dipahami berbareng bahwa iuran JHT nan disetor setiap bulan saat tetap aktif bekerja merupakan komponen nan tidak pernah dikenakan PPh.

Permintaan Pekerja

Namun, pekerja dan pekerja melalui Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar pajak tersebut dihapuskan.

residen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal pun melakukan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), minggu lampau (8/7/2026). Ada beberapa perihal nan disampai KSPI kepada Purbaya.

"Pertama kami sampaikan, kami meminta pajak JHT 0%. Dengan alasan, JHT nan termasuk tabungan sosial, harusnya dibebankan pajak pada imbal hasilnya, bukan di tabungannya. Tapi Pak Menkeu bakal mempelajari kembali, dan bakal melakukan perubahan," kata Said Iqbal.

Kedua, Said Iqbal juga meminta untuk dilakukan pertimbangan mengenai potensi pajak progresif atas JHT, jika pekerja terkena PHK dan kembali bekerja beberapa kali.

"Kemudian nan kami sampaikan juga, mengenai potensi pajak progresif, nan semestinya dikenakan pajak sekali, ini bisa berkali-kali. Menurut kami, Menkeu bakal merapatkan perihal ini dulu di internal Kementerian Keuangan, tapi Menkeu bilang semestinya sekali saja pengenaan pajaknya," lanjut Said Iqbal.

Berikutnya mengenai batas pengenaan pajak alias threshold atas JHT, di mana semestinya sudah tidak lagi sebesar Rp50 juta.

"Batasan nan terkena pajak, berasas PP Nomor 68 Tahun 2009, itu kan Rp0-50 juta JHT-nya enggak kena pajak, namalain 0%. Sedangkan Rp50 juta ke atas pajaknya 5%. Kami bilang, itu kan 2009, sudah 17 tahun nan lalu. Pak Menkeu bakal kaji lagi, tapi sudah bilang pertimbangannya inflasi, jadi ada kemungkinan batasannya bisa naik, enggak lagi Rp50 juta," terang Said Iqbal.

Menkeu mengapresiasi upaya KSPI menyampaikan keresahan mengenai pajak Jaminan Hari Tua (JHT) nan dikeluhkan oleh tenaga kerja Indonesia, terutama mereka nan terkena PHK. Menurut Purbaya, Kementerian Keuangan bakal meninjau kembali mengenai patokan ini.

"Saya pikir saya bakal lihat peraturan seperti apa bisa diakomodasi apa enggak permintaan Pak Said. Nanti kita bakal lihat peraturan nan ada dan apa dampaknya pendapatan saya (negara) maupun ke akibat ekonomi orang nan kita bebaskan tadi pajaknya," papar Purbaya.

(haa/haa)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya