Ilustrasi.(Magnific)
KAJIAN kitab fiqih Nihayatuz Zain karya ustadz besar Syekh Nawawi Al Bantani kali ini memasuki pembahasan nan menitikberatkan pada kesempurnaan wudhu melalui amalan-amalan sunah. Salah satu poin utamanya adalah rekomendasi membasuh personil wudhu sebanyak tiga kali serta memperluas area basuhan.
Berikut penjelasannya oleh Ustaz Abdurrachman Asy-Syafi'iy dari Kitab Nihayatuz Zain laman 22.
Memperluas Ghurrah dan Tahjil
Dalam teks kitab disebutkan bahwa disunahkan memanjangkan ghurrah dan tahjil. Ghurrah merujuk pada pembasuhan bagian wajah, sedangkan tahjil merujuk pada kedua tangan dan kaki. Istilah ini mencakup bagian nan wajib dibasuh maupun bagian sunah di sekitarnya.
Batasan memanjangkan ghurrah adalah dengan membasuh kedua samping leher berbarengan dengan bagian depan kepala. Sementara itu, kesempurnaan tahjil dicapai dengan meratakan basuhan hingga mencakup kedua lengan atas (pangkal lengan) dan kedua betis.
Kesunnan Membasuh Tiga Kali (Tatslith)
Syekh Nawawi menjelaskan bahwa disunahkan untuk mengulang tiga kali setiap ucapan dan aktivitas dalam wudhu. Namun, ada beberapa patokan krusial mengenai tatslith ini:
- Satu Lokasi: Pengulangan tiga kali kudu terjadi pada titik personil nan sama. Mengalirkan air ke bagian lain dari personil nan sama dianggap sebagai upaya meratakan air (ta'mim), bukan pengulangan (takrar).
- Ketepatan Waktu: Pengulangan tidak dianggap sah jika dilakukan sebelum tanggungjawab pada personil tersebut selesai atau jika dilakukan setelah seluruh rangkaian wudhu selesai sempurna.
- Larangan Mengulang Wudhu: Jika seseorang berwudhu dengan membasuh satu kali-satu kali hingga selesai, lampau dia mengulangi wudhu tersebut dengan langkah nan sama, dia tidak mendapatkan keistimewaan tatslith. Menurut pendapat nan mu’tamad (Syaikh Abu Muhammad), norma pengulangan seperti ini adalah makruh, tetapi tidak sampai membatalkan ibadah (haram).
Mendahulukan Bagian Kanan dan Tata Cara Memulai
Disunahkan untuk selalu mendahulukan personil tubuh bagian kanan (tayamun). Namun, terdapat pengecualian untuk personil nan dibasuh secara bersamaan, yaitu:
- Kedua telapak tangan di awal wudhu.
- Kedua pipi.
- Kedua telinga (bagi orang nan personil tubuhnya lengkap).
Mengenai titik awal basuhan, disunahkan memulai wajah dari bagian atas. Untuk tangan dan kaki, dimulai dari ujung jari jika air dituangkan sendiri. Namun, jika air dituangkan oleh orang lain alias menggunakan keran, basuhan tangan dimulai dari siku dan kaki dimulai dari mata kaki. Adapun kepala dimulai dari bagian depan.
Aturan Muwalah (Berturut-turut)
Muwalah alias berturut-turut berfaedah menyambung pembasuhan antar personil wudhu sehingga personil sebelumnya belum kering saat personil berikutnya mulai dibasuh. Standar keringnya personil tubuh diukur berasas kondisi normal (angin, suhu, dan cuaca nan wajar).
Catatan Hukum Muwalah:
Bagi orang nan sehat dan waktu salat tetap luas, muwalah hukumnya sunah. Namun, muwalah menjadi wajib bagi:
- Orang dalam keadaan darurat (seperti daimul hadats alias orang nan terus-menerus mengeluarkan hadats).
- Orang sehat ketika waktu salat sudah sangat sempit. (I-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·