Ilustrasi.(Magnific)
DALAM rangkaian ibadah wudhu, mengusap kepala merupakan salah satu rukun nan wajib dipenuhi. Namun, terdapat kesunahan untuk mengusap seluruh bagian kepala guna meraih kesempurnaan pahala.
Kajian dari Kitab Nihayatuz Zain karya Syekh Nawawi Al Bantani laman 22 menjelaskan secara rinci mengenai tata langkah dan ketentuan norma mengenai perihal ini. Berikut uraiannya sebagaimana disampaikan Ustaz Abdurrachman asy Syafi'iy.
Pahala Mengusap Seluruh Kepala
Syekh Nawawi menjelaskan bahwa mengusap seluruh bagian kepala hukumnya adalah sunnah. Dalam praktiknya, seseorang bakal mendapatkan dua jenis pahala sekaligus:
- Pahala Fardhu: Didapatkan pada kadar minimal usapan nan mencukupi syarat sahnya wudu.
- Pahala Sunah: Didapatkan pada bagian kepala selebihnya nan ikut diusap.
Tata Cara (Kaifiyah) nan Disunahkan
Kitab Nihayatuz Zain merinci teknis mengusap kepala agar sesuai dengan sunah Rasulullah SAW sebagai berikut:
- Letakkan kedua telapak tangan di bagian depan kepala (permulaan rambut).
- Rapatkan kedua jari telunjuk kanan dan kiri.
- Letakkan kedua ibu jari pada bagian pelipis.
- Gerakkan jari-jari (selain ibu jari) ke arah belakang hingga mencapai tengkuk.
- Kembalikan tangan ke posisi semula (depan).
Catatan Penting:
Gerakan bolak-balik (pergi dan kembali) ini dihitung sebagai satu kali usapan jika seseorang mempunyai rambut nan dapat dibalik agar air merata. Namun, bagi mereka nan tidak mempunyai rambut (botak) alias rambutnya sangat pendek, tidak perlu mengembalikan tangan ke depan lantaran tidak ada manfaatnya. Jika tetap dilakukan, aktivitas kembali tersebut tidak dihitung sebagai usapan kedua lantaran airnya sudah berstatus musta’mal.
Mengusap di Atas Penutup Kepala (Sorban/Kopiah)
Jika seseorang mengenakan penutup kepala seperti sorban, kerudung (khimar), alias peci dan tidak mau melepasnya, diperbolehkan untuk menyempurnakan usapan di atas penutup tersebut. Ketentuannya adalah:
- Wajib memulai usapan pada bagian kepala nan tidak tertutup (kadar minimal nan wajib).
- Melanjutkan usapan ke atas sorban alias peci hingga merata.
Syarat Mengusap di Atas Penutup Kepala:
- Penutup kepala tersebut kudu suci dari najis (termasuk najis nan dimaafkan seperti darah kutu).
- Pemakaiannya bukan dalam rangka kemaksiatan, misalnya tidak sedang dalam keadaan ihram tanpa uzur (bagi laki-laki).
- Jika menggunakan thailasan (sejenis selendang penutup kepala), mengusap di atasnya dianggap sudah mencukupi.
Kajian ini mengingatkan kita bahwa meskipun syarat sah wudhu hanya mengusap sebagian mini kepala, mengikuti tata langkah nan sempurna sesuai tuntunan ustadz dalam Kitab Nihayatuz Zain bakal memberikan keistimewaan pahala nan lebih besar. (I-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·