Polisi memeriksa mobil bak terbuka nan mengalami kecelakaan di jalur Pantura Kiajaran Kulon, Lohbener, Indramayu, Jawa Barat, Minggu (12/7/2026). Kecelakaan nan melibatkan sebuah mobil pick up dan dua truk tronton itu menyebabkan 12 orang meninggal dunia(ANTARA FOTO/Dedi Suwidiantoro/bar)
POLRES Indramayu, Jawa Barat, menetapkan seorang pengemudi truk wing box berinisial A sebagai tersangka dalam kecelakaan lampau lintas di Jalur Pantai Utara (Pantura), Indramayu. Kecelakaan nan terjadi Minggu (12/7) itu, mengakibatkan 12 orang meninggal dunia.
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka ialah pengemudi wing box berinisial A, Tersangka sekarang sudah kami lakukan penahanan," ujar Kepala Polres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang di Indramayu, Jumat (17/7).
Ia mengatakan tersangka ditetapkan setelah interogator selesai melakukan penyelidikan berbareng Ditlantas Polda Jawa Barat dan Korlantas Polri.
Tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan lantaran diduga lalai hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Hasil penyelidikan menunjukkan pengemudi truk wing bos tidak melakukan upaya pengereman sebelum menabrak kendaraan di depannya," terang Fajar.
Kecelakaan nan terjadi di Pantura ialah sebuah mobil pikap membawa rombongan pengantar pengantin berakhir di lajur kanan ruas pada Jalur Pantura untuk berputar arah melalui u-turn. Kedmusian truk melaju dari arah Jakarta menuju Cirebon dan menabrak belakang pikap tersebut.
Akibatnya, mobil pikap terdorong hingga masuk ke jalur berlawanan. Pada saat nan sama, sebuah truk los bak datang dari arah berlawanan. Kecelakaan pun tak terhindarkan dan mengakibatkan 12 orang tewas.
Polres Indramayu sekarang menutup u-turn terlarangan di sepanjang Jalur Pantura Indramayu. Di sepanjang jalur itu disebut ada 220 titik u-turun yang terdiri atas 79 legal dan 141 ilegal. (Ant/H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·