Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto resmi merilis surat info nan memungkinkan otoritas pajak untuk mendapatkan akses info finansial dari penyedia jasa kripto, tak lagi hanya berasal dari lembaga finansial seperti perbankan.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-9/PJ/2026 tentang Tata Cara Permintaan Informasi dan/atau Bukti alias Keterangan dalam Rangka Pelaksanaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Direktur Jenderal Pajak berkuasa mendapatkan akses info finansial untuk kepentingan perpajakan dari lembaga finansial dan/atau penyedia jasa aset mata uang digital pelapor Crypto Assets Reporting Framework (PJAK Pelapor CARF)," dikutip dari SE 9/2026 itu, Senin (20/7/2026).
Permintaan akses info itu dalam rangka penyelenggaraan perjanjian internasional dan penyelenggaraan ketentuan peraturan perundang-undangan di bagian perpajakan, nan meliputi penyampaian laporan nan berisi info finansial secara otomatis dan pemberian info dan/atau bukti alias keterangan berasas permintaan.
Dalam SE itu, disebutkan penyedia jasa aset nan menjadi objek pemberian info finansial secara otomatis ataupun berasas permintaan adalah entitas lain Crypto Assets Reporting Framework dan/atau orang pribadi nan dalam aktivitas usahanya menyediakan jasa nan memfasilitasi transaksi pertukaran alias transfer baik untuk alias atas nama pelanggannya, termasuk dengan bertindak sebagai pihak musuh transaksi, alias sebagai pihak perantara, dalam transaksi pertukaran alias transfer tersebut, alias dengan bertindak sebagai pihak nan menyediakan suatu platform perdagangan.
Secara spesifik, permintaan info mengenai bukti dan keterangan dalam lingkup finansial ini oleh Ditjen Pajak bakal dilakukan dalam rangka Pertukaran Informasi (Exchange of Information/EOI), hingga pengawasan kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, bisa juga dalam rangka intelijen perpajakan; pemeriksaan pajak; penagihan pajak; pemeriksaan bukti permulaan; investigasi tindak pidana di bagian perpajakan; dan penyelesaian upaya administratif dan upaya norma di bagian perpajakan.
Untuk upaya norma di bagian perpajakan ini meliputi: keberatan; banding; peninjauan kembali; pengurangan alias pembatalan ketetapan pajak; pengurangan alias penghapusan hukuman administratif; Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement/APA); dan Prosedur Persetujuan Procedure/MAP).
Bentuk info nan bakal diminta berupa identitas pemegang rekening keuangan; nomor rekening keuangan; subrekening; jenis rekening keuangan; tanggal pembukaan dan/atau penutupan rekening keuangan; saldo alias nilai rekening keuangan; mutasi transaksi; letak transaksi; dan/atau info finansial lain nan relevan nan dikelola oleh Lembaga Keuangan dan/atau PJAK Pelapor CARF.
(arj/arj)
Addsource on Google

1 hari yang lalu
6







English (US) ·
Indonesian (ID) ·