SWSI Desak Hotman Paris Minta Maaf Terkait Ucapan Rendahkan Wartawan

2 hari yang lalu 4
SWSI Desak Hotman Paris Minta Maaf Terkait Ucapan Rendahkan Wartawan Kuasa norma tersangka kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea (tengah) menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026)(ANTARA/Fakhri Hermansyah)

SERIKAT Wartawan Senior Indonesia (SWSI) mendesak pengacara Hotman Paris Hutapea untuk menyampaikan permohonan maaf dan penjelasan kepada publik. Langkah ini dinilai perlu sebagai corak penghormatan terhadap pekerjaan jurnalistik menyusul penggunaan kata-kata nan dianggap merendahkan wartawan dalam sebuah forum terbuka.

Ketua Umum SWSI, Wahyu Muryadi, dalam siaran pers, Minggu (19/7), menegaskan bahwa kebebasan pers dan kewenangan wartawan untuk mengusulkan pertanyaan dilindungi oleh hukum. Ia mengingatkan bahwa kerja jurnalistik merupakan petunjuk dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Wartawan bekerja untuk memenuhi kewenangan masyarakat memperoleh informasi," ujar Wahyu Muryadi sebagaimana dikutip dari siaran pers nan diterima.

Pemicu Desakan SWSI

Reaksi keras SWSI ini dipicu oleh pernyataan Hotman Paris dalam konvensi pers mengenai kasus dugaan korupsi nan melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Dalam kesempatan tersebut, Hotman melontarkan kalimat nan dinilai tidak layak dan merendahkan martabat jurnalis.

Poin Keberatan Detail Keterangan
Ucapan Kontroversial "Lu punya otak enggak?" (disampaikan dalam forum terbuka).
Konteks Acara Konferensi pers mengenai kasus norma mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Landasan Hukum UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tuntutan SWSI Permohonan maaf dan penjelasan terbuka kepada publik.

SWSI menilai pernyataan tersebut tidak mencerminkan etika komunikasi nan patut dipertontonkan oleh seorang ahli di ruang publik. Menurut Muryadi, penanganan perkara nan melibatkan tokoh publik seperti Febrie Adriansyah telah menjadi perhatian luas, sehingga kredibilitas lembaga penegak norma dan kepercayaan masyarakat sedang dipertaruhkan.

Dukungan Penegakan Hukum dan Kode Etik

Selain menyoroti etika komunikasi, SWSI menyatakan support penuh agar proses norma terhadap perkara nan menyangkut kepentingan publik melangkah secara independen, transparan, dan akuntabel. SWSI menekankan pentingnya prinsip equality before the law alias persamaan di hadapan norma tanpa adanya intervensi maupun kriminalisasi.

SWSI juga membujuk organisasi advokat untuk terus menjaga muruah pekerjaan sebagai officium nobile (profesi nan mulia) melalui penegakan kode etik nan ketat. Terkait tindakan Hotman, SWSI menyatakan menghormati sistem nan ada pada Dewan Kehormatan alias Majelis Kehormatan organisasi advokat untuk menelaah persoalan ini.

"SWSI menegaskan bahwa pernyataan sikap ini sama sekali tidak berangkaian dengan substansi perkara norma nan sedang ditangani maupun strategi pembelaan norma nan menjadi kewenangan setiap advokat," pungkas Muryadi. (Ant/Z-1)

Selengkapnya