Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan baru nan mendukung pengembangan BP Batam, ialah Peraturan Pemerintah (PP) No.47 Tahun 2025 menjadi kunci derasnya aliran investasi ke Batam.
Aturan nan diundangkan dan bertindak efektif sejak 28 Oktober 2025 ini bermaksud untuk mempercepat investasi dan penguatan pelabuhan dengan memperluas wilayah KPBPB Batam.
Kepala Badan Pengusaha (BP) Batam Amsakar menuturkan PP tersebut mengatur ekspansi wilayah kerja Batam dari 8 pulau seluas 71.500 hektare menjadi 22 pulau dengan total 152 ribu hektare.
Perluasan ini dinilai sebagai fondasi krusial untuk mendorong integrasi aktivitas perdagangan, industri, dan kepelabuhanan serta penguatan kewenangan perizinan melalui izin terbaru diharapkan bisa mempercepat realisasi investasi dan mendorong Batam sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi nasional.
Amsakar pun membeberkan bahwa nilai investasi di Batam melonjak 72,38% pada 2025 dibandingkan dengan 2024. Pencapaian tersebut disebut Kepala Badan Pengusaha (BP) Batam Amsakar Achmad buah dari 'hadiah; izin dari Presiden RI Prabowo Subianto, salah satunya patokan PP No.47 Tahun 2025.
"Untuk nomor investasi, ya pertumbuhannya juga sangat signifikan. 2024, realisasi investasi kita Rp25,46 triliun, 2025 itu menjadi Rp44,01 triliun, tumbuh 72,83%. Kalau dilihat dari sasaran 2025, itu nomor kita Rp36,9 triliun, realisasi kita Rp44,01 triliun," katanya kepada CNBC Indonesia, Jumat (17/7/2026).
Lainnya adalah Peraturan Pemerintah No.2 Tahun 2025. Kemudian PP No.25 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan area perdagangan bebas dan PP No.28 tahun 2025 tentang perizinan berupaya berbasis risiko.
Lalu kemudian PP No, 27.2025 tentang ekspansi wilayah kerja di Batam. Amsakar mengatakan beragam izin tersebut memberikan kemudahan investasi kepada para investor.
"Jadi, saya lihat sekarang ada tiga bidang, tiga kategori perizinan. Itu namanya pelayanan dasar, perizinan berusaha, dan perizinan berupaya untuk menunjang aktivitas usaha," ucapnya.
Dirinya pun berujar mendapatkan pengarahan Presiden agar melakukan simplifikasi kemudahan pada pelayanan perizinan, maka dirinya beserta jajarannya pun membenahi semua soal perizinan investasi di Batam.
"Dulu untuk mengurus amdal, itu butuh 6 bulan sampai 2 tahun, tapi sekarang dalam hitungan 38 hari itu sudah selesai. PKKPRL untuk wilayah laut, itu dalam hitungan 2 bulan sudah selesai.
"Saya kira ini nan memberikan daya ungkit terhadap perkembangan investasi nan terjadi akhir-akhir ini," sambungnya.
(ras/haa)
Addsource on Google

4 hari yang lalu
11







English (US) ·
Indonesian (ID) ·