Tak Setor PPN dan Lapor SPT Pajak, Pengusaha Jaksel Ini Masuk Penjara!

1 hari yang lalu 4

Jakarta, CNBC Indonesia-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II menetapkan DB, Komisaris PT SMS, sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana di bagian perpajakan pada 14 April 2026.

DB diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak pertambahan nilai (PPN) nan telah dipotong dan dipungut, serta tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN sebagaimana mestinya.

"Penegakan norma merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan wajib pajak sekaligus memberikan kepastian norma serta menciptakan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat nan telah memenuhi tanggungjawab perpajakannya," kata Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Imam Arifin dalam siaran pers, Senin (20/7/2026)

Penetapan status tersangka tersebut merupakan hasil dari proses investigasi atas dugaan pelanggaran ketentuan perpajakan nan dilakukan oleh nan bersangkutan.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dijelaskan, setiap orang nan dengan sengaja tidak menyetorkan pajak nan telah dipotong alias dipungut dapat dikenai hukuman pidana berupa pidana penjara dan pidana denda lantaran berpotensi menimbulkan kerugian pada penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Sebelumnya DB telah mengusulkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Mei 2026. Dalam permohonannya, DB menempatkan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II sebagai pihak termohon.

Melalui permohonan praperadilan tersebut, pemohon DB berupaya menguji keabsahan proses investigasi dan penetapan tersangka nan dilakukan oleh interogator pajak, termasuk mengenai keabsahan perangkat bukti dan prosedur penyelenggaraan pengumpulan bukti pemenuhan unsur pidana perpajakan.

Namun demikian, upaya norma tersebut tidak dikabulkan. Pada Rabu, 17 Juni 2026, pengadil tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan nan menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan nan diajukan oleh pemohon. Hasil tersebut disampaikan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 10 Juli 2026 kepada Kanwil DJP Jakarta Selatan II.

Ditolaknya permohonan praperadilan didasarkan pada pertimbangan bahwa pihak termohon, dalam perihal ini Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, telah memenuhi ketentuan formil maupun materiil dalam menetapkan status tersangka, termasuk telah mempunyai sekurang-kurangnya dua perangkat bukti nan sah sebagaimana dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, penetapan DB sebagai tersangka dinyatakan sah menurut norma dan proses investigasi dapat dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(mij/mij)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya