Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump langsung menghadapi gugatan norma hanya beberapa jam setelah tarif impor terbaru terhadap lebih dari 80 negara (sebelumnya 60 negara) resmi diberlakukan. Sejumlah master norma perdagangan menilai kebijakan tersebut berpotensi bernasib sama dengan tarif resiprokal nan sebelumnya dibatalkan pengadilan.
Sebagai informasi, tarif baru itu mulai bertindak pada Jumat berasas Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan (Trade Act) 1974. Aturan ini merupakan salah satu instrumen norma perdagangan terkuat nan dimiliki pemerintah AS lantaran memberikan kewenangan kepada Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) untuk menyelidiki serta mengambil tindakan terhadap negara nan dianggap menjalankan praktik perdagangan tidak setara alias melanggar hak-hak perdagangan AS.
Namun, Peter Harrell, peneliti tamu di Georgetown University Law Center, menilai penggunaan Pasal 301 oleh pemerintahan Trump telah melampaui tujuan awal pembentukannya. "Pasal 301 tidak pernah dimaksudkan agar presiden dapat menulis ulang keseluruhan struktur tarif secara permanen," kata Harrell meyakini kebijakan tersebut "hampir pasti" bakal dibatalkan di pengadilan, sebagaimana dimuat CNBC International, Senin (27/7/2026).
Trump menggunakan Pasal 301 dengan argumen puluhan negara tersebut dinilai kandas secara efektif memberantas praktik kerja paksa. Tarif baru dibagi tiga ke negara-negara mitra dagang, ialah tarif 10% (di mana RI masuk di dalamnya), tarif 10% alias 12,5%, dan tarif 12,5%.
Pemerintah AS juga mengisyaratkan bakal membuka penyelidikan serupa terhadap Uni Eropa (UE) sebagai respons atas denda besar nan dijatuhkan kepada sejumlah perusahaan teknologi asal Amerika. Tarif ini keluar setelah beberapa hari sebelumnya, Trump menetapkan tarif 25% terhadap impor Brasil serta menakut-nakuti mengenakan tarif 50% terhadap sejumlah produk asal Kanada.
Rincian Gugatan
Tak lama setelah patokan tarif Trump bertindak akhir pekan, dilaporkan dua perusahaan mini mengusulkan gugatan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS. Dalam gugatan itu, pemerintahan Trump dituduh menggunakan Pasal 301 sebagai dalih untuk menghidupkan kembali "rezim tarif global" nan sebelumnya telah dibatalkan pengadilan melalui putusan mengenai penggunaan Undang-Undang Darurat Ekonomi AS (IEEPA).
Menurut arsip gugatan, tarif baru pada dasarnya mempertahankan "skema tarif nan sama seperti kebijakan sebelumnya", hanya saja "dibungkus dengan argumen pemberantasan kerja paksa". Para penggugat beranggapan Pasal 301 tidak memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengenakan tarif terhadap nyaris seluruh impor dari sebagian besar mitra jual beli hanya untuk menggantikan rezim tarif berasas IEEPA nan telah dibatalkan.
Pemerintahan Trump membantah tuduhan tersebut. Seorang pejabat senior pemerintah mengatakan rumor kerja paksa telah lama menjadi perhatian presiden.
"Mengatasi kerja paksa adalah sesuatu nan telah menjadi konsentrasi Presiden Trump selama bertahun-tahun," ujarnya mengatakan langkah itu diambil "untuk menghindari kerumitan".
Liberty Justice Center, lembaga norma nirlaba, juga mengusulkan gugatan. Lembaga itu menilai pemerintah tidak dapat mempertahankan kebijakan tarif dunia hanya dengan mengganti dasar norma nan digunakan.
Pendapat serupa disampaikan Kimberly Clausing, guru besar norma pajak di UCLA sekaligus peneliti senior Peterson Institute for International Economics (PIIE). Menurut Clausing, argumen pemberantasan kerja paksa hanya dijadikan dalih untuk menghidupkan kembali tarif nan sebelumnya telah dibatalkan.
"Menurut saya, tarif berasas Pasal 301 jelas melanggar hukum," katanya.
Bisa Batal Lagi
Peneliti senior PIIE lainnya, Alan Wolff, juga memperkirakan Mahkamah Agung berpotensi membatalkan kebijakan tersebut. Menurutnya, Pasal 301 mensyaratkan adanya bukti bahwa kebijakan alias praktik suatu negara betul-betul membebani alias membatasi perdagangan AS.
"Persyaratan itu... susah dibuktikan terhadap sekitar 60 negara nan menjadi sasaran tarif," ujarnya.
(tfa/sef)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
5







English (US) ·
Indonesian (ID) ·