loading...
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan menyatakan Kejagung menghadapi ujian berat lantaran menangani dugaan korupsi dan TPPU mantan Jampidsus Febri Ardiansyah. Foto/Dok.SindoNews
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadapi ujian paling berat lantaran menangani dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah. Sebab, masyarakat berambisi interogator Kejagung bisa ahli dalam menangani kasus tersebut.
Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta Edi Saputra Hasibuan mengatakan, banyak masyarakat nan berambisi Kejagung menerapkan perlakuan nan sama terhadap semua tersangka nan ditanganinya tanpa memandang siapa latar belakangnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ungkap Hubungan Don Ritto-Febrie Adriansyah: Satu Kampung
"Kita minta prinsip equality before the law alias persaman di hadapan norma sebagaimana dalam Pasal 27 UUD 1945 nan kudu ditegakkan interogator Kejaksaan Agung demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," katanya, Senin (20/7/2026).
Dosen pascasarjana ini menilai perkara tersebut menjadi ujian terberat lantaran bakal menjadi tolok ukur bagi masyarakat untuk menguji independensi, profesionalisme, dan integritas Kejaksaan Agung dalam menegakkan norma tanpa pandang bulu. Termasuk terhadap internalnya nan diduga menyimpang.
"Publik menunggu sikap tegas interogator Kejaksaan Agung apakah bisa objektif, profesional, transparan, dan bebas dari bentrok kepentingan. Komitmen interogator betul-betul sedang diuji dalam perkara ini," kata Edi.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·