Tanggapi Usulan MUI, Yusril: Hukuman Mati Koruptor Tak Otomatis Hilangkan Perilaku Korupsi

52 menit yang lalu 3
 Hukuman Mati Koruptor Tak Otomatis Hilangkan Perilaku Korupsi Menko Kumham Yusril Ihza Mahendra menegaskan balasan meninggal bagi koruptor hanya dapat dijatuhkan pengadil berasas kebenaran persidangan. (Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan balasan meninggal terhadap terhadap koruptor tidak dapat dijatuhkan semata-mata lantaran tuntutan publik alias beratnya kejahatan nan dilakukan. Dalam sistem norma pidana Indonesia, pidana meninggal merupakan ultimum remedium alias balasan paling berat nan hanya dapat dijatuhkan setelah pengadil menilai seluruh kebenaran persidangan secara setara dan proporsional.

Menurut Yusril, meskipun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana meninggal dan ketentuan undang-undang memperbolehkannya, keputusan akhir tetap berada di tangan hakim. Dalam menjatuhkan putusan, pengadil wajib mempertimbangkan pembuktian di persidangan, tingkat kesalahan terdakwa, serta akibat tindak pidana terhadap korban, bangsa, dan negara sebelum menentukan apakah balasan meninggal layak dijatuhkan.

“Walaupun jaksa menuntut pidana meninggal dan undang-undang membenarkannya, pengadil tetap wajib mempertimbangkan apakah tuntutan itu layak dijatuhkan alias tidak. Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, pengadil menjatuhkan pidana penjara seumur hidup,” kata Yusril dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (6/8).

Menurut Yusril, sebelum menjatuhkan putusan, pengadil terlebih dulu kudu memastikan dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berasas fakta-fakta nan terungkap selama persidangan. Setelah itu, pengadil menentukan jenis pidana nan paling setara dan proporsional.

Ia menegaskan bahwa putusan pengadil tidak boleh didasarkan pada rasa marah ataupun kebencian terhadap terdakwa, melainkan pada keadilan dan hati nurani.

“Putusan pengadil kudu didasarkan atas irah-irah ‘Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan nan Maha Esa’ dan pertimbangan hati nurani. Hakim tidak boleh memutus perkara atas dasar kemarahan alias kebencian,” ujarnya.

Yusril juga mengutip Surah Al-Maidah ayat 8 sebagai landasan moral bagi pengadil dalam menegakkan keadilan.

“‘Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian bertindak tidak setara terhadap mereka. Berlaku adillah, lantaran sesungguhnya setara itu lebih dekat kepada takwa,’” tuturnya.

Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa ketika menjabat Menteri Kehakiman, dirinya menginisiasi perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi nan kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam perubahan tersebut, pemerintah menambahkan sejumlah ketentuan baru, antara lain mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, dan pemerasan oleh pejabat. Di saat nan sama, ancaman pidana meninggal bagi pelaku korupsi dalam keadaan tertentu tetap dipertahankan.

Ia menjelaskan bahwa nan dimaksud dengan “keadaan tertentu” dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi negara dalam keadaan bahaya, musibah alam nasional, pengulangan tindak pidana korupsi (residivisme), serta krisis ekonomi dan moneter. Ketentuan serupa, lanjutnya, juga diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional nan baru.

Hukuman Mati

Menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) M Cholil Nafis, agar balasan meninggal diterapkan kepada koruptor, Yusril menilai persoalan korupsi tidak dapat diselesaikan hanya dengan memperberat ancaman pidana.

Menurut dia, Indonesia sebenarnya telah mempunyai perangkat norma dan kelembagaan nan memadai untuk memberantas korupsi, mulai dari ancaman pidana meninggal dalam UU Tipikor, keberadaan Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di setiap provinsi, hingga pengadil ad hoc tipikor di Mahkamah Agung.

Akan tetapi, beragam instrumen tersebut belum bisa menghentikan praktik korupsi nan tetap terus terjadi, apalagi melibatkan abdi negara penegak hukum.

“Tapi pada kenyataannya korupsi terus berjalan. Dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan pengadil saja korupsi. Bahkan ada Menteri Agama juga korupsi,” ujar Yusril.

Ia berpandangan bahwa persoalan mendasar terletak pada lemahnya etika dan moralitas nan semestinya berakar pada nilai-nilai keagamaan.

“Yang kurang adalah etika keagamaan nan didasarkan atas sila Ketuhanan nan Maha Esa alias tauhid dalam kepercayaan Islam. Mengapa ritual keagamaan semakin banyak, tetapi adab belum tumbuh? Apakah ada nan salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual nan belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum bisa membedakan mana nan haq dan mana nan batil,” pungkasnya. (Z-2) 

Selengkapnya