Tantangan Penegakan Hukum di Tengah Masyarakat Teknokultur

1 jam yang lalu 2

loading...

Anang Puji Utama, Dosen Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan. Foto/SindoNews

Anang Puji Utama
Dosen Fakultas Keamanan Nasional, Universitas Pertahanan

PENEGAKAN norma memerlukan sebuah prosedur dengan merujuk pada prinsip kepastian hukum. Prosedur menjadi referensi bagi masyarakat dalam menyikapi persoalan norma di masyarakat dan bagi abdi negara penegak norma dalam merespon serta menindaklanjuti persoalan di tengah masyarakat. Namun dalam era perkembangan teknologi info nan sangat pesat saat ini, penegakan norma menghadapi kejadian baru di masyarakat.

Tantangan tersebut disederhanakan dengan ungkapan no viral, no justice nan dalam beberapa tahun terakhir semakin berkawan di telinga masyarakat. Berbagai perkara nan semula melangkah lambat apalagi tidak memperoleh respons nan memadai, mendadak menjadi prioritas setelah video alias informasinya menyebar luas di media sosial.

Fenomena tersebut memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa jalan tercepat memperoleh keadilan bukan lagi melalui prosedur hukum, melainkan melalui viralitas. Masyarakat seolah meyakini bahwa rekeman video, penyebaran di media sosial, dan kemudian menjadi viral merupakan langkah sigap untuk mendapatkan respon penegakan hukum.

Pertanyaannya, apakah nan sesungguhnya sedang terjadi? Bagaimana memposisikan dugaan no viral, no justice dalam kerangka penegakan norma di dalam masyarakat teknokultur?

Masyarakat Telah Memasuki Era Teknokultur

Dalam perspektif sosiologi hukum, norma selalu berkembang mengikuti perubahan masyarakat. Ketika masyarakat berubah, langkah norma bekerja juga ikut berubah.

Di tengah perkembangan teknologi info saat ini terdapat perubahan signifikan nan mendorong berkembangnya masyarakat teknokultur, ialah masyarakat nan kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan hukumnya semakin lekat dan dibentuk oleh teknologi digital.

Dalam masyarakat teknokultur, teknologi bukan lagi sekadar perangkat komunikasi, melainkan menjadi bagian dari kebudayaan nan dapat membentuk langkah manusia berpikir, berinteraksi, mengambil keputusan, apalagi memperjuangkan hak-haknya.

Selengkapnya