Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum telah resmi menetapkan tarif nol rupiah namalain cuma-cuma untuk kewenangan cipta karya lagu maupun musik.
Penyesuaian tarif nan menjadi bagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari semula Rp 200 ribu menjadi Rp 0 itu ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 nan bertindak mulai 1 Agustus 2026.
Dirjen Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, kebijakan itu disusun berasas kebutuhan strategis penguatan ekosistem musik nasional.
"Pembebasan tarif pencatatan lagu dan/atau musik merupakan investasi negara untuk membangun pedoman info musik nasional nan lebih lengkap," kata Hermansyah melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, semakin banyak karya nan tercatat, semakin kuat pula pedoman info sebagai fondasi perlindungan kewenangan cipta dan tata kelola royalti nan adil, transparan, serta akuntabel bagi para pencipta, pelaku pertunjukan, dan pemilik kewenangan terkait.
Berdasarkan info DJKI, dari sekitar 7 juta karya lagu dan musik nan ada di Indonesia, baru sekitar 0,37% alias sebanyak 26 ribu karya nan tercatat dalam Pusat Data Lagu dan/atau Musik. Kondisi ini dianggap berpotensi menghalang proses identifikasi kepemilikan kewenangan dan pengedaran royalti kepada pihak nan berhak.
Dengan adanya pembebasan tarif PNBP kewenangan cipta lagu maupun musik, DJKI berambisi semakin banyak pencipta, musisi, produser rekaman, maupun pemegang kewenangan mengenai nan mencatatkan karya mereka sehingga pedoman info nasional menjadi semakin lengkap.
Data tersebut bakal diintegrasikan dengan sistem info Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk mendukung penyaluran royalti nan lebih tepat sasaran.
Hermansyah menegaskan bahwa kebijakan tarif Rp0 tidak berfaedah pemerintah mengurangi perhatian terhadap jenis buatan lainnya. Seluruh karya cipta, baik buku, karya tulis, fotografi, program komputer, karya seni rupa, film, maupun buatan lainnya tetap memperoleh perlindungan norma nan sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ini bentuk kesungguhan pemerintah membangun pedoman info nasional nan komprehensif untuk lagu dan musik sebagai fondasi tata kelola royalti. Oleh lantaran itu, pemerintah menghadirkan kebijakan afirmatif ini tanpa mengurangi komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap seluruh jenis karya cipta," tutur Hermansyah.
Pencatatan kewenangan cipta lagu dan/atau musik dapat dilakukan secara elektronik melalui Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) melalui tautan hakcipta.dgip.go.id nan memungkinkan proses pencatatan berjalan lebih sigap dan efisien.
(arj/arj)
Addsource on Google

1 hari yang lalu
5







English (US) ·
Indonesian (ID) ·