Jakarta, CNBC Indonesia - PT TASPEN (Persero) secara proaktif menyalurkan faedah kepada dua Pejabat Negara sebagai corak komitmen perusahaan dalam memastikan kewenangan peserta dan mahir waris terpenuhi sesuai ketentuan. Manfaat tersebut diberikan kepada Prof. Dr. H. Anwar Usman nan memasuki masa purnabakti dengan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 1 Mei 2026, serta kepada mahir waris almarhum Rachmat Gobel nan wafat pada 10 Juli 2026.
Manfaat pensiun dan Tabungan Hari Tua (THT) kepada Prof. Dr. H. Anwar Usman diserahkan pada 15 Juli 2026 di kediamannya. Selanjutnya, pada 23 Juli 2026, TASPEN menyerahkan faedah Program Pensiun, asuransi kematian, dan Jaminan Kematian (JKM) berupa santunan kematian, duit duka wafat, serta biaya pemakaman kepada mahir waris almarhum Rachmat Gobel.
Penyerahan dilakukan oleh Direktur Operasional TASPEN, Tribuna Phitera Djaja, didampingi Branch Manager TASPEN Jakarta I, Yoka Krisma Wijaya.
Corporate Secretary TASPEN, Henra, mengatakan bahwa penyelenggaraan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) merupakan bagian dari upaya TASPEN untuk memastikan setiap peserta dan mahir waris memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
"TASPEN terus menghadirkan jasa nan mudah, cepat, dan tepat agar setiap peserta maupun mahir waris memperoleh haknya sesuai ketentuan. Bagi kami, setiap faedah nan disalurkan tidak hanya menjadi pemenuhan kewenangan peserta, tetapi juga memberikan kepastian faedah bagi ASN, Pejabat Negara, beserta keluarganya," ujar Henra dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).
Melalui penyaluran faedah ini, TASPEN terus memperkuat komitmennya untuk memberikan pelayanan proaktif dan responsif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pejabat Negara.
Sepanjang Juli 2026, TASPEN telah menyalurkan faedah Program Pensiun, THT, JKK, dan JKM kepada 107.185 peserta dan penerima faedah dengan total nilai pembayaran mencapai lebih dari Rp 1,6 triliun. Capaian tersebut mencerminkan konsistensi TASPEN dalam memastikan pemenuhan kewenangan peserta melalui penerapan prinsip 5T, ialah Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi.
"Upaya tersebut sejalan dengan Asta Cita dalam memperkuat sistem perlindungan sosial nan adaptif, inklusif, dan berkelanjutan. Ke depan, TASPEN bakal terus memastikan setiap program nan dikelola memberikan kepastian faedah bagi ASN, Pejabat Negara, beserta keluarganya melalui pelayanan nan tepat, andal, dan sesuai dengan ketentuan nan berlaku," pungkas dia.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]

2 jam yang lalu
6








English (US) ·
Indonesian (ID) ·