loading...
Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa
Romli Atmasasmita
HUKUM pidana termasuk salah satu rumpun norma publik dan sampai saat ini diketahui telah bermetamorfosa menjadi rumpun norma nan berkarakter abu-abu (grey-law) dalam makna norma pidana ditarik memasuki ranah norma perdata unik norma korporasi dan apalagi juga ditarik ke ranah norma administratif dan ranah norma finansial negara; keadaan abu-abu ini banyak terjadi di dalam penegakan norma termasuk pemberantasan korupsi vide UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
Kondisi norma pidana nan merupakan abu-abu telah diperparah dengan realita praktik pemberantasan korupsi pada khususnya unsur pengaruh aspek kekuasaan pelaksana sengat besar sekali. Contoh nyata adalah di dalam kasus eks Jampidsus Kejaksaan Agung kentara sekali pengaruh aspek kekuasaan; dimulai sejak tindakan penggeledahan sampai dengan penyitaan peralatan bukti 74 kg emas dan duit cash sebanyak Rp90 miliar dan lain-lain sampai pada penetapan eks Jampidsus sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri, nan kemudian berubah menjadi saksi ketika diserahkan kasusnya ke Kejaksaan Agung .
Proses penyerahan berkas perkara eks Jampidsus ke Kejaksaan Agung juga tidak terlepas dari pengaruh aspek kekuasaan dalam perihal ini Presiden Prabowo Subianto dan unsur aspek luar nan tidak berasal dari kalangan pejabat penyelenggara negara non-hukum. Jika info ini benar, dapat dipastikan bahwa kasus eks Jampidsus nan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sekaligus juga tindak pidana pencucian uang, bakal mengalami halangan serius namalain mangkrak di tengah jalan. Bahkan, untuk mencapai tahap penuntutan pun diragukan sama sekali, lantaran gimana mungkin dengan istilah dikenal "jeruk makan jeruk", pemeriksaan eks Jampidsus oleh bawahan eks Jampidsus bakal dapat dituntaskan.
Baca Juga: Kasus Korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto Kini Sepenuhnya Kewenangan Jaksa








English (US) ·
Indonesian (ID) ·