Temuan BPK: Utang Pajak Macet Rp 5,83 T Belum Ditagih DJP pada 2025

5 hari yang lalu 10

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat terdapat piutang pajak pada 2025 senilai Rp 83,61 triliun nan belum ditagih oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap para wajib pajak (WP).

Dari total utang nan belum tertagih secara tertib oleh DJP itu, BPK menemukan terdapat sebanyak 4.740 ketetapan piutang kualitas macet sebesar Rp5,83 triliun.

"Yang belum dilaksanakan penagihan aktif sesuai pemisah waktu masing-masing ketetapan," dikutip dari Laporan Hasil Pemeriksaan Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan atas LKPP 2025, Jumat (17/7/2026).

Dalam rincian laporannya, BPK mengungkapkan bahwa piutang pajak kualitas macet nan belum diterbitkan surat teguran mencapai Rp 52,44 miliar. Lalu, nan belum diterbitkan surat paksa Rp 1,49 triliun.

Untuk piutang macet nan belum diberikan pemberitahuan atas surat paksa belm dilaksanakan mencapai Rp 341,29 miliar, belum diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) Rp 2,82 triliun, dan belum dilaksanakan sita atas SPMP nan telah terbit Rp 1,12 triliun.

Berdasarkan hasil kajian lebih lanjut atas WP nan termasuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Pencairan (DSPC) Tahun 2025 diketahui bahwa terdapat sebanyak 14 WP belum diterbitkan surat teguran dan sebanyak 43 WP belum diterbitkan surat paksa.

"Berdasarkan penjelasan dari Subdirektorat Penagihan DJP diketahui bahwa penyelenggaraan penagihan sepanjang tahun 2025 dilaksanakan dengan memprioritaskan pada WP nan masuk dalam DSPC Tahun 2025. Namun penyelenggaraan penagihan aktif tidak dapat dilaksanakan atas SKP/SPPT PBB nan belum diterbitkan STP," sebagaimana tertera dalam laporan hasil pemeriksaan BPK terbaru ini.

BPK juga mencatat sejumlah hambatan nan dialami DJP dalam melakukan penagihan piutang pajak macet ini. Misalnya, Juru Sita Pajak Negara alias JSPN dari KPP Pratama Badung Selatan dan KPP Pratama Tabanan nan telah memberikan penjelasan adanya surat paksa nan belum diberitahukan kepada WP disebabkan WP mengenai tidak ditemukan.

"Sedangkan penyelenggaraan sita belum dapat dilaksanakan dikarenakan tidak adanya aset WP nan dapat disita baik aset bentuk maupun rekening bank, sehingga JSPN tetap berproses mencari objek sita lainnya nan dapat dikenakan atas WP terkait," dikutip dari laporan BPK.

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya