ARTICLE AD BOX
Peluncuran Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi langkah krusial dalam memperkuat kepastian norma sekaligus memberikan pemahaman nan lebih utuh terhadap penerapan KUHAP.(Dok. Istimewa)
WAKIL Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, menilai peluncuran Buku Anotasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai langkah strategis dalam memperkuat kepastian hukum di Indonesia. Kehadiran kitab ini diharapkan bisa memberikan pemahaman nan lebih komprehensif terhadap penerapan norma aktivitas pidana di lapangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Adian usai menerima secara simbolis Buku Anotasi KUHAP dalam aktivitas peluncuran nan diinisiasi oleh Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7). Penyerahan dilakukan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun, nan mewakili ketua Komisi III.
Acara peluncuran ini dihadiri oleh sejumlah tokoh kunci penegakan hukum, di antaranya Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Turut datang pula jejeran ketua DPR RI serta perwakilan perangkat kelengkapan majelis (AKD) lainnya.
Kepastian Hukum sebagai Kebutuhan Dasar
Adian menegaskan bahwa BAM DPR RI, nan bekerja menerima dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, memandang kepastian norma sebagai fondasi utama dalam menjamin keadilan bagi seluruh penduduk negara tanpa terkecuali.
"BAM DPR RI memandang kepastian norma menjadi salah satu kebutuhan utama masyarakat sebagai perangkat untuk memastikan tegaknya keadilan bagi siapa pun, termasuk mereka nan terdampak kebijakan negara," ujar Adian.
Menghapus Tafsir Ganda
Pada kesempatan nan sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa penyusunan Buku Anotasi KUHAP bermaksud untuk memberikan penjelasan mendalam terhadap pasal-pasal nan selama ini sering memicu beragam tafsir di tengah masyarakat maupun praktisi hukum.
Sebagai lembaga pembentuk undang-undang, DPR berbareng pemerintah merasa bertanggung jawab untuk memaparkan filosofi dan maksud di kembali setiap ketentuan dalam KUHAP. Hal ini krusial agar kitab tersebut dapat menjadi rujukan sah bagi publik dan abdi negara penegak norma (APH).
"Publik berkuasa mendapatkan penjelasan andaikan terdapat ketentuan nan tetap kurang jelas. DPR sebagai pembentuk KUHAP adalah pihak nan paling tepat untuk memberikan penjelasan terhadap beragam pertanyaan tersebut," tegas Habiburokhman.
Pedoman bagi Aparat Penegak Hukum
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyambut baik kehadiran kitab ini. Ia menyebut Buku Anotasi KUHAP sebagai karya krusial nan bakal menjadi pedoman berbareng bagi abdi negara dalam menerapkan norma secara konsisten dan berkeadilan.
"Sehingga kemudian di dalam penerapannya, dalam pelaksanaannya, betul-betul bisa memenuhi rasa keadilan seperti nan diharapkan di dalam KUHAP," kata Kapolri.
Buku Anotasi KUHAP diproyeksikan menjadi referensi resmi bagi akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat luas. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan tercipta penerapan norma aktivitas pidana nan lebih seragam, memberikan perlindungan hak-hak masyarakat, serta memperkokoh sistem norma nasional. (I-1)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·