KY Catat 740 Dugaan Pelanggaran Etik Hakim pada Semester I 2026

46 menit yang lalu 3
KY Catat 740 Dugaan Pelanggaran Etik Hakim pada Semester I 2026 ilustrasi(MI/Seno)

KOMISI Yudisial (KY) mencatat tetap tingginya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) pada Semester I 2026. Sepanjang Januari hingga Juni tahun ini, KY menerima sebanyak 1.402 laporan masyarakat, dengan lebih dari separuhnya merupakan laporan dugaan pelanggaran etik hakim.

Wakil Ketua KY Desmihardi mengatakan, dari total laporan tersebut, 740 laporan berangkaian dengan dugaan pelanggaran KEPPH, sedangkan 662 laporan merupakan laporan berupa tembusan alias info (konfirmasi eksternal).

Menurutnya, tingginya jumlah laporan menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap integritas lembaga peradilan sekaligus tingginya angan masyarakat agar pengawasan terhadap pengadil semakin efektif.

“Komisi Yudisial pada Semester I Tahun 2026 telah menerima sebanyak 1.402 laporan masyarakat. Tingginya jumlah laporan tersebut menunjukkan perhatian dan angan masyarakat kepada Komisi Yudisial. Di sisi lain, perihal ini juga menunjukkan tetap banyak dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku pengadil nan terjadi di tengah masyarakat,” ujar Desmihardi dalam konvensi pers di Jakarta, Kamis (30/7).

Selain menerima laporan, KY juga telah memanggil 84 pengadil terlapor untuk dimintai penjelasan atas dugaan pelanggaran KEPPH. Selama periode nan sama, KY turut mengikuti tujuh kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) berbareng Mahkamah Agung (MA).

“Kami memandang tingginya laporan kepada Komisi Yudisial menjadi amanah agar Komisi Yudisial semakin efektif dalam melakukan pengawasan terhadap penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim,” katanya.

Sementara itu, Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi, Abhan, menjelaskan seluruh laporan nan diterima terlebih dulu diverifikasi berasas persyaratan manajemen dan substansi.

Dari proses tersebut, hanya 88 laporan nan memenuhi syarat untuk diregistrasi dan diproses lebih lanjut. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan periode Januari–Juni 2025 nan mencapai 79 laporan.

“Laporan masyarakat mencerminkan besarnya angan publik terhadap tegaknya kehormatan hakim. Amanah tersebut kudu dijalankan melalui pengawasan pengadil nan profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Abhan.

Ia juga menekankan bahwa laporan berupa tembusan nan tidak secara langsung ditujukan kepada KY tetap dipandang sebagai info krusial nan bakal ditelaah lebih lanjut.

Abhan menjelaskan, tidak seluruh laporan dapat diproses lantaran sebagian besar pengaduan menyangkut substansi putusan alias pertimbangan norma hakim. Padahal, kewenangan KY terbatas pada pengawasan terhadap perilaku hakim, bukan menilai betul alias salahnya putusan pengadilan.

“Setelah diverifikasi, tetap banyak laporan masyarakat nan mempersoalkan substansi putusan alias pertimbangan hukum. Hal tersebut bukan menjadi kewenangan Komisi Yudisial lantaran kami mengawasi perilaku hakim, bukan mengoreksi isi putusan pengadilan,” jelasnya.

Berdasarkan pengelompokkan perkara, dari 740 laporan dugaan pelanggaran KEPPH, perkara perdata menjadi nan paling banyak dilaporkan, ialah 439 perkara, disusul 158 perkara pidana, 29 perkara tata upaya negara, 25 perkara agama, 17 perkara niaga, 8 perkara tindak pidana korupsi, 5 perkara militer, 2 perkara hubungan industrial, 2 perkara pajak, serta 37 perkara lainnya.

Dari sisi wilayah, laporan terbanyak berasal dari DKI Jakarta dengan 145 laporan, diikuti Jawa Barat (91 laporan), Sumatera Utara (73), Jawa Timur (62), Riau (39), Jawa Tengah (37), Sulawesi Selatan (34), Banten (30), Kalimantan Timur (22), dan Sumatera Selatan (20).

Abhan mengatakan kebanyakan laporan tetap berasal dari lingkungan peradilan umum, nan menunjukkan sektor tersebut tetap menjadi perhatian utama masyarakat dalam pengawasan perilaku hakim.

Lebih lanjut, Abhan menegaskan KY bakal terus mendorong partisipasi masyarakat dan media dalam mengawasi integritas pengadil demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Pengawasan ini tentu memerlukan partisipasi publik, termasuk teman-teman media. Dengan support masyarakat, kami berambisi pengawasan terhadap perilaku pengadil dapat melangkah semakin efektif dan akuntabel,” pungkasnya. (P-4)

Selengkapnya