loading...
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan KPK dalam penggeledahan mengenai investigasi perkara nan mereka tangani merujuk kepada patokan berlaku. Foto: Dok Sindonews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan dalam penggeledahan mengenai investigasi perkara nan mereka tangani merujuk kepada patokan berlaku. Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo merespons salah satu tersangka kasus kuota haji mengusulkan praperadilan nan keberatan atas penggeledahan.
"Kami pastikan seluruh rangkaian proses penyidikan, termasuk tindakan upaya paksa berupa penggeledahan telah dilaksanakan secara ahli berasas ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi aspek materiil maupun formilnya sebagaimana diatur dalam norma aktivitas pidana," ujar Budi, Minggu (19/7/2026).
Baca juga: Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK menghormati upaya norma nan diajukan tersangka Asrul Azis Taba. Namun, dia menegaskan penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam proses penyidikan.
"Karena itu, setiap tindakan tersebut dilaksanakan berasas kebutuhan investigasi disertai dasar norma nan sah dan berada dalam koridor akuntabilitas sekaligus pengawasan berlaku," ungkapnya.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·