Bupati nonaktif Pati Sudewo.(Dok. ANtara)
SEJUMLAH calon perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mengaku terpaksa menjual hingga menggadaikan kekayaan barang demi memenuhi permintaan duit sebesar Rp165 juta untuk mengisi kedudukan tertentu. Fakta tersebut terungkap dalam sidang dugaan korupsi Bupati nonaktif Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (29/7).
Dalam persidangan nan dipimpin Hakim Ketua Edwin Pudyono, saksi Dwi Purwanti membeberkan bahwa dirinya diminta menyiapkan duit ratusan juta rupiah oleh Kepala Desa Ronggo, Sutrisno. Permintaan itu datang saat dirinya hendak mengisi kedudukan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan.
"Saya dihubungi oleh Pak Sutrisno, Kades Ronggo. Diminta menyiapkan Rp165 juta jika mau mengisi kedudukan kaur keuangan," ujar Dwi dalam kesaksiannya. Ia menambahkan hanya diberi waktu satu hari untuk menyediakan biaya tersebut, sehingga terpaksa meminjam duit dari kerabat dan tetangga.
Kesaksian serupa disampaikan oleh Sulastri, calon Kepala Seksi Perencanaan Desa Ronggo. Ia mengaku kudu menjual emas, sepeda motor, hingga menggadaikan sertifikat tanah untuk memenuhi nominal nan sama. Sementara itu, saksi Nur Faidah nan mendaftar sebagai kepala dusun di Desa Sriwedari, menggunakan tabungan dan menjual emas miliknya untuk bayar setoran tersebut.
Persidangan juga mengungkap dugaan keterlibatan Kepala Desa Sukorukun, Sukarjan, dan Kepala Desa Arumanis, Sumarjono. Keduanya disebut berkedudukan mengumpulkan duit dari para calon perangkat desa. Selain menjabat sebagai kades, keduanya diketahui merupakan tim sukses Sudewo pada masa pilkada.
Jaksa mendakwa Bupati nonaktif Pati Sudewo telah menerima duit sebesar Rp2,4 miliar mengenai proses pengisian kedudukan perangkat desa periode 2025–2026. Selain kasus kedudukan desa, Sudewo juga didakwa menerima suap dan gratifikasi mengenai proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dengan nilai mencapai Rp3,8 miliar. (Z-10)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·