Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menggelar konvensi pers mengenai kasus pelemparan bondet di Kota Probolinggo, Selasa (21/7/2026).(ANTARA/HO-Polres Probolinggo Kota)
TIGA dari lima pelaku pelempar bondet (bom ikan rakitan) di area Malioboro, Mayangan, Jalan Ikan Tenggiri, Kota Probolinggo, Jawa Timur tetap berstatus anak-anak. Polres Probolinggo Kota telah menangkap pelaku nan termuda berumur 14 tahun.
"Kami menangkap lima pelaku tiga di antaranya tetap berstatus anak nan berhadapan dengan norma (ABH)," ujar Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri di Probolinggo, Rabu (22/7).
Para pelaku pelempar bondet ialah AK, 18, MA,19, RF,15, KV,16, dan FB, 14. Kejadian pelemparan bondetm Minggu (19/7) pukul 00.30 WIB. Akibatnya seorang pemuda terluka saat bermain boda akibat bondet meledak.
"Korban mengalami luka ringan pada bagian paha," ujar Rico.
Kronologi Pelemparan Bondet
Rico menjelaskan para pelaku berkumpul di sebuah penyimpanan pemotongan ayam nan dijadikan tempat berkumpul di Kelurahan Sumbertaman, Kecamatan Wonoasih.
Mereka mengonsumsi alkohol alias minuman keras. Lalu, dengan menaiki sepeda motor, pelaku memandang sekelompok pemuda nan sedang bermain bola. Tersangka AK kemudian melempar bondet ke arah pemuda tersebut sembari melarikan diri.
Polisi kemudian datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita peralatan bukti berupa empat bilah celurit, satu bondet, bahan baku pembuatan bondet, dan sepeda motor.
Motif para pelaku ialah melakukan tindakan balas dendam terhadap golongan lain, namun salah sasaran. Bondet nan dilempar pelaku mengenai golongan nan bukan menjadi sasaran mereka.
Tersangka AK dijerat Pasal 306, Pasal 307, dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sementara tersangka MA, RF, dan KV dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, serta tersangka FB dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai kepemilikan dan pembuatan bahan peledak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Ant/H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·