Tim Hukum Gus Yaqut Beberkan Pertimbangan di Balik Pembagian Tambahan Kuota Haji 2024

4 jam yang lalu 4

loading...

Kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada 2024 kudu dinilai secara utuh berasas dasar kewenangan, kondisi aktual penyelenggaraan haji. Foto/istimewa

JAKARTA - Kebijakan pembagian tambahan 20.000 kuota haji pada 2024 menjadi 10.000 kuota haji reguler dan 10.000 kuota haji unik kudu dinilai secara utuh berasas dasar kewenangan, kondisi aktual penyelenggaraan haji, tujuan kebijakan, serta akibat nyata nan ditimbulkannya. Perbedaan komposisi pembagian kuota tidak dengan sendirinya membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi ataupun kerugian finansial negara.

Hal itu ditegaskan Dodi S Abdul Kadir, Koordinator Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut pada Sabtu (8/8/2026).

Dalam perkara tindak pidana korupsi, kata dia, unsur kerugian finansial negara kudu dapat dibuktikan sebagai kerugian nan nyata (actual loss), termasuk mengenai objek finansial negara nan berkurang, besaran kerugiannya, metode penghitungan, hubungan sebab-akibat antara perbuatan nan didalilkan dengan kerugian tersebut, serta pihak nan memperoleh manfaat.

Baca juga: Sidang Perdana Gus Yaqut mengenai Kasus Kuota Haji Digelar Selasa 11 Agustus

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mempunyai hubungan langsung dengan jemaah dalam penyelenggaraan pelayanan haji khusus. PIHK juga dimungkinkan untuk memungut biaya di atas setoran Bipih Khusus sepanjang berangkaian dengan pelayanan tambahan di atas standar pelayanan minimum.

Selengkapnya