Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuka kesempatan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Aturan nan telah berumur 26 tahun itu dinilai sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi maupun beban kerja kepala wilayah saat ini.
Tito mengatakan salah satu aspek nan berpotensi dievaluasi adalah komponen Biaya Penunjang Operasional (BPO) nan selama ini dikaitkan dengan besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Jadi di dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 tentang kewenangan finansial kepala daerah/wakil kepala wilayah itu ada komponen BPO (biaya penunjang operasional). Itu diatur di sana dan dikaitkan dengan PAD," kata Tito usai rapat berbareng Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip dari Detikcom, Kamis (30/7/2026).
Menurut Tito, patokan tersebut sudah saatnya disesuaikan dengan kondisi saat ini mengingat biaya operasional maupun kondisi ekonomi telah berubah jauh sejak izin itu diterbitkan.
"Jadi jika seandainya kelak bakal direformasi, diformulasi, disesuaikan dengan keadaan sekarang lantaran kenaikan biaya kan kita tahu, tahun 2000 ke 2026 kan jauh berbeda," sambungnya.
Namun, Tito menegaskan penyesuaian kewenangan finansial kepala wilayah tidak bakal diberikan secara otomatis. Pemerintah bakal mengaitkannya dengan capaian keahlian kepala daerah.
"Kurs juga bakal berbeda ya, sehingga jika seandainya disesuaikan maka kudu dikaitkan dengan satu, kinerja. Kinerja kudu baik, ada tujuh parameter nan utama," jelasnya.
Selain itu, besaran kewenangan finansial juga diusulkan tetap mempertimbangkan keahlian fiskal wilayah melalui PAD. Dengan skema tersebut, kepala wilayah diharapkan terdorong untuk meningkatkan pendapatan wilayah melalui beragam penemuan tanpa membebani masyarakat.
"Jadi jika seandainya apa, ada semacam shopping operasional dikaitkan dengan besaran PAD, bukan hanya kepala wilayah nan diuntungkan tapi juga masyarakat diuntungkan," ujarnya.
Ia menambahkan, peningkatan PAD pada akhirnya bakal memperbesar kapabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga ruang fiskal untuk pembangunan dan pelayanan publik juga semakin luas.
Lebih lanjut, Tito menegaskan revisi PP Nomor 109 Tahun 2000 tetap bakal dibahas lebih lanjut di tingkat pemerintah. Nantinya, pemerintah bakal membentuk tim nan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga.
"Sudah waktunya juga mungkin untuk dilakukan revisi, tapi tentunya kelak kita bakal buat tim lagi di tingkat pemerintah ya, kita bakal bicarakan juga dengan Menteri Keuangan, Bappenas," tegasnya.
Sebelumnya, usulan revisi patokan tersebut disampaikan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dalam rapat dengar pendapat berbareng Komisi II DPR, Kamis (30/7/2026). APKASI menilai izin mengenai kewenangan finansial kepala wilayah sudah tidak lagi sejalan dengan meningkatnya beban tugas dan kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Regulasi mengenai kewenangan finansial kepala wilayah sudah tidak sesuai dengan perkembangan. Kewenangan dan tanggung jawab kepala wilayah maupun wakil kepala wilayah saat ini semakin berat bebannya dan kompleksitasnya," ujar Ketua Umum APKASI Bursah Zarnubi.
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
4







English (US) ·
Indonesian (ID) ·