TNI belum Tahu Babinsa Dilibatkan dalam Pengawasan Pajak SE-8/PJ/2026

1 hari yang lalu 3
TNI belum Tahu Babinsa Dilibatkan dalam Pengawasan Pajak SE-8/PJ/2026 Ilustrasi(Antara)

KEPALA Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Muhammad Nas, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada wacana maupun pembahasan umum berbareng Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenai rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan wilayah perpajakan nasional. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas terbitnya izin baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Nas menjelaskan bahwa ketiadaan pembahasan di tingkat lembaga menyebabkan kebijakan tersebut belum mempunyai dasar norma operasional di internal TNI. "Belum ada wacana alias pembahasan ke arah sana (pelibatan Babinsa dalam urusan pajak)," ujar Nas saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2026).

Duduk Perkara SE-8/PJ/2026

Polemik ini bermulai dari terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada 15 Juli 2026. Dalam arsip tersebut, nama Babinsa dan Bhabinkamtibmas secara definitif dicantumkan sebagai bagian dari pembangunan jejaring info perpajakan.

Berdasarkan info nan dihimpun, izin ini dirancang untuk mengoptimalkan ekspansi pedoman info perpajakan melalui tiga pilar utama:

  • Pengawasan wajib pajak terdaftar.
  • Pengawasan wajib pajak belum terdaftar.
  • Pengawasan wilayah.

Dalam skema pengawasan wilayah, abdi negara teritorial direncanakan ikut serta dalam aktivitas lapangan. "Kegiatan pengawasan dilakukan dengan beragam langkah dan pendekatan, seperti visitasi, penyisiran (canvassing), pengamatan langsung, pembangunan jejaring info (melalui Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat)," demikian bunyi Bab A nomor 2 dalam surat info tersebut.

Modernisasi Data dan Zonasi

Meski mencantumkan pelibatan aparat, SE-8/PJ/2026 sebenarnya menitikberatkan pada mengambil teknologi info mutakhir untuk menjaring objek pajak baru. DJP berencana mengintegrasikan metode sensor jarak jauh (remote sensing), penarikan info web (web scraping), hingga kajian berbasis Business Intelligence serta Compliance Risk Management (CRM).

Rencana Teknis Pengawasan Wilayah:

Komponen Deskripsi Operasional
Instrumen Pemetaan Penyusunan Peta Zona Pengawasan dan Peta Zona Petugas Pengawasan di tiap KPP Pratama.
Pelaksana Lapangan Account Representative (AR) dibantu potensi jejaring info (Babinsa/Bhabinkamtibmas).
Metode Kerja Penyisiran letak usaha, tempat tinggal, dan tempat kerja bebas.
Teknologi Remote sensing, web scraping, dan Business Intelligence.

Implementasi pelibatan unsur TNI-Polri di tingkat bawah dinilai tetap memerlukan kajian mendalam dan koordinasi lintas sektoral. Setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama telah diinstruksikan untuk membagi lenyap wilayah kerja kepada masing-masing Account Representative (AR) guna memastikan keakuratan info monografi fiskal di wilayah tetap melangkah optimal, sembari menunggu kejelasan payung norma pelibatan abdi negara teritorial. (Faj/I-1)

Selengkapnya