Tok! Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Bea Cukai

2 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

loading...

Bos Blueray Cargo, John Field divonis 2 tahun penjara dalam kasus dugaan suap importasi peralatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Foto/

JAKARTA - Bos Blueray Cargo, John Field dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap importasi peralatan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). John dijatuhkan balasan dua tahun penjara atas kasus itu.

Selain John, Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri juga dinyatakan bersalah dalam perkara nan sama. Berbeda dengan John, keduanya hanya dihukum 1,5 tahun penjara.

"Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa II Andri telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara bersambung sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori, Jumat (10/7/2026).

Hakim menyebut para terdakwa telah memberikan suap sebesar Rp61,7 miliar ke sejumlah pejabat bea cukai dalam periode Juli 2025-Januari 2026 alias tujuh bulan. Selain itu ada juga pemberian akomodasi intermezo nan nilainya mencapai Rp1,4 miliar.

Dalam membacakan putusan ini, pengadil turut menyatakan John Field juga memberikan duit ke Ahmad Dedi alias Dedi Congor dengan nilai Rp30 miliar. Dengan demikian, nilai suap total nan diberikan mengenai perkara ini Rp91,7 miliar.

Selengkapnya