Tok! DPR Sahkan RUU PFII Jadi Undang-Undang

20 jam yang lalu 1

loading...

DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Financial International Indonesia (PFII) menjadi UU. Foto/SindoNews

JAKARTA - DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Financial International Indonesia (PFII) menjadi UU. Pengesahan dilakukan dalam forum Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Selasa (21/7/2026).

"Kepada semua fraksi, apakah RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Ketua DPR RI Puan Maharani nan memimpin rapat, bertanya pada peserta.

"Setuju!" sahut personil dewan.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohamad Hekal, menjelaskan, pembentukan RUU tentang PFII merupakan petunjuk Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).

Baca juga: Delapan Fraksi Setujui RUU PFII, Indonesia Didorong Jadi Pusat Keuangan Global

Setelahnya, Presiden mengirimkan surat kepada DPR RI Nomor R-30/Pres/7/2026 perihal RUU PFII dan menugaskan Menteri Keuangan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, dan Menteri Investasi/Hilirisasi/Kepala BKPM untuk mewakili pemerintah dalam membahas RUU tentang PFII berbareng DPR.

Menindaklanjuti perihal tersebut dan berasas keputusan rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah, dia berkata, Komisi XI DPR RI ditugaskan untuk membahas RUU tentang PFII berbareng dengan wakil dari pemerintah.

Selengkapnya