Tok! Paripurna DPR Sahkan RUU Pusat Finansial RI Jadi UU, Ini Isinya

22 jam yang lalu 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Para personil majelis perwakilan rakyat (DPR) telah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) sebagai undang-undang.

Kesepakatan ini diperoleh dalam Rapat Paripurna DPR ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026. Rapat paripurna ini dihadiri 291 orang personil dari semua fraksi.

Ketua DPR Puan Maharani selaku pemimpin rapat paripurna nan langsung mengetuk palu pengesahan, setelah para personil majelis nan berasal dari seluruh fraksi menyatakan kesepakatan terhadap RUU itu menjadi UU.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan dan direspons setuju oleh peserta rapat paripurna, Selasa (21/7/2026).

RUU nan telah disepakati menjadi undang-undang di tingkat II ini sebelumnya telah disahkan di Komisi XI DPR namalain kesepakatan tingkat I, kemarin.

Penyusunan draf RUU ini telah dilakukan oleh Panitia Kerja (Panja) di Komisi XI nan terdiri dari personil DPR dan pemerintah sejak awal Juli 2026, tepatnya pada 6 Juli 2026.

Panja RUU PFII ini dipimpin oleh Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal.

Adapun rincian dari draf RUU PFII nan disepakati dan dibacakan langsung  sebagai berikut:

Bab 1 ketentuan umum mengatur mengenai arti dan azas penyelenggaraan PFII

Bab 2 pembentukan kedudukan dan tujuan penyelenggaraan PFII

Bab 3 aktivitas upaya nan mengatur mengenai aktivitas upaya pada PFII baik aktivitas upaya sektor keuangan, penunjang sektor keuangan, maupun aktivitas upaya sektor lainnya

Bab 4 kelembagaan nan terdiri dari enam bagian:

  1. mengatur mengenai materi umum mencakup pendelegasian kewenangan pengelolaan PFII dari presiden ke gubernur PFII dalam pembentukan majelis pertimbangan PFII
  2. mengatur mengenai majelis PFII mencakup status dan kedudukan majelis PFII, organ, pengangkatan dan pemberhentian dewan, tugas dan kewenangan dewan, termasuk pembentukan komite-komite dalam rangka dukung penyelenggaraan tugas dan wewenangnya
  3. mengatur mengenai LP PFII mencakup status dan organ, tugas dan wewenang, modal awal dan rencana kerja, serta keutungan dan kerugian pengelolaan aset dan kepailitan
  4. mengatur LPJK PFII mengatur mengenai status dan organ, tugas dan wewenang, serta modal awal
  5. mengatur mengenai akuntabilitas ialah penyampaian pelaporan pertanggungjawaban penyelenggaraan PFII kepada presiden dan laporan penyelenggaraan tugas dan kegunaan PFII kepada DPR, ialah perangkat kelengkapan majelis nan tugas dan kewenangannya di bagian keuangan
  6. mengenai pengaturan lebih lanjut mengenai kelembagaan majelis PFII, LP PFII, dan LPJK PFII dalam perpres

Bab 5 lembaga arbitrase PFII nan mengatur mengenai pengganti penyelesaian sengketa di PFII melalui lembaga arbitrase PFII

Bab 6 pengadilan PFII nan terdiri dari enam bagian:

  1. mengatur status dan kedudukan pengadilan PFII sebagai pengadilan khusus
  2. mengatur kewenangan pengadilan PFII untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara di PFII
  3. mengatur mengenai susunan pengadilan PFII
  4. mengatur mengenai kewenangan ketua pengadilan
  5. mengatur mengenai norma aktivitas pengadilan PFII
  6. mengenai patokan anggaran pengadilan PFII nan berasal dari LP PFII

Bab 7 support pemerintah pusat dan pemda nan mengatur corak pemberian support pemerintah pusat dan pemda bagi penyelenggaraan PFII

Bab 8 akomodasi perpajakan dan akomodasi unik lain nan terdiri dari 9 bagian:

  1. mengatur mengenai materi umum mengenai akomodasi perpajakan ke pihak tertentu dan bentuk-bentuk akomodasi lain nan diberikan
  2. mengatur mengenai akomodasi pajak penghasilan meliputi corak akomodasi dan subjek nan diberi akomodasi serta kriterianya
  3. mengatur mengenai akomodasi PPN dan alias PPnBM mencakup corak akomodasi dan subjek nan diberi akomodasi serta kriterianya
  4. mengenai akomodasi kepabeanan mencakup corak akomodasi dan subjek nan diberi akomodasi serta syarat dan ketentuan
  5. mengatur perlakuan perpajakan atas warisan mengenai ketentuan bagi pajak atas warisan nan tidak diberlakukan di PFII
  6. mengatur mengenai perlakuan perpajakan atas pendanaan modal awal PFII
  7. mengatur kewenangan dan tanggungjawab pelaporan dan manajemen bagi pelaku upaya alias tenaga mahir sektor finansial dan pihak lain nan melakukan aktivitas upaya alias operasional di PFII
  8. mengatur mengenai hukuman mengenai akomodasi perpajakan
  9. mengatur mengenai akomodasi unik lain bagi pelaku usaha, tenaga ahli, alias pihak lain di wilayah PFII

Bab 9 kekhususan PFII ialah mengenai bahasa norma nan digunakan, perizinan, penggunaan valas, serta transaksi finansial di PFII

Bab 10 ketentuan penutup mengenai pengecualian pemberlakuan peraturan perundang-undangan, petunjuk pembentukan peraturan penyelenggaraan dari UU PFII, keberlakuan UU PFII, dan penempatannya dalam lembaran negara RI

(arj/arj)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya