Tokoh Adat Juwuk Legi Tabanan Minta Keringanan Hukuman Tersangka Pengeroyokan Pencuri Ayam

17 jam yang lalu 7
Tokoh Adat Juwuk Legi Tabanan Minta Keringanan Hukuman Tersangka Pengeroyokan Pencuri Ayam Puluhan tokoh masyarakat dan pemuka budaya Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, menggelar rapat besar pada Selasa malam (28/7/2026).(MI/Arnoldus Dhae)

PULUHAN tokoh masyarakat dan pemuka budaya Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan, Bali, menggelar rapat besar pada Selasa malam (28/7). Pertemuan nan berjalan di Bale Banjar Juwuk Legi ini bermaksud menyikapi kasus pengeroyokan massal nan menyebabkan seorang terduga pelaku pencurian ayam meninggal bumi pada pekan lalu.

Bendesa Adat Banjar Juwuk Legi, Nyoman Wirawan, didampingi Perbekel Desa Batunya, Made Riasa, menyatakan bahwa tindakan penduduk tersebut merupakan puncak keresahan akibat maraknya tindakan pencurian ayam di wilayah mereka. Wirawan menegaskan bahwa lima orang nan sekarang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tabanan melakukan tindakan tersebut secara spontan untuk memihak diri.

"Pelaku membawa senjata, menakut-nakuti masyarakat, dan sudah beberapa kali melakukan pencurian di banjar kami. Bahkan di wilayah lain se-Kecamatan Baturiti seperti Gunung Kangin, Batusesa, dan Abang juga terjadi. Ini nan publik kudu tahu agar penduduk kami tidak disalahkan sepenuhnya," ujar Nyoman Wirawan.

Pihak budaya berambisi Aparat Penegak Hukum (APH) memberikan keringanan balasan bagi para tersangka. Selain itu, Wirawan berkomitmen memfasilitasi mediasi antara family korban dan family tersangka demi masa depan anak-anak nan terdampak. Secara tradisi, proses upacara Mecaru juga telah dilaksanakan sesuai budaya Bali.

Perbekel Desa Batunya, Made Riasa, menyampaikan permohonan maaf kepada family korban namun juga mengingatkan bahwa kejadian ini dipicu oleh keresahan penduduk nan berulang kali kehilangan ternak. "Kejadian ini menjadi pelajaran bahwa main pengadil sendiri mempunyai akibat hukum. Kami berambisi masalah ini diselesaikan secara bijak dan damai," tuturnya.

Kronologi dan Hubungan Sebab-Akibat

Berdasarkan penuturan family tersangka, kejadian bermulai saat seorang anak pemilik kandang memergoki pelaku sedang mengambil 16 ekor ayam. Saat ditegur, pelaku justru melawan dengan mengacungkan senjata tajam. Anak tersebut kemudian memanggil ayahnya, nan sekarang keduanya turut ditetapkan sebagai tersangka.

Situasi memanas ketika penduduk membunyikan kulkul bulus (tanda bahaya), nan memicu massa berdatangan hingga terjadi tindakan pengeroyokan nan berujung maut. Penasehat norma tersangka, Yohanes T. Santoso, menekankan pentingnya memandang kasus ini melalui kacamata kausalitas (sebab-akibat).

"Penegakan norma nan berkeadilan kudu berani memandang keseluruhan mata rantai peristiwa. Dugaan tindak pidana pencurian menjadi karena awal munculnya pengejaran oleh warga. Jangan hanya berfokus pada akibat akhir tanpa menelusuri rangkaian peristiwa sejak awal," tegas Yohanes.

Ia menambahkan bahwa kebenaran di lapangan menunjukkan adanya ancaman nyata, di mana terduga pelaku membawa senjata tajam dan diduga menggunakan kendaraan hasil curian. Meski demikian, dia mengakui adanya kejadian mob mentality dalam ilmu jiwa sosial saat massa berkumpul, namun perihal tersebut tetap kudu diuji secara objektif dalam rekonstruksi hukum.

Status Hukum Saat Ini:

  • Polres Tabanan menangani dua perkara: Pencurian (Polsek Baturiti) dan Kekerasan bersama-sama (Satreskrim Polres Tabanan).
  • 18 saksi telah diperiksa.
  • 5 orang ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan.
  • Polisi mendalami dugaan pembakaran sepeda motor pasca-insiden.

Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati melalui Kasat Reskrim AKP Made Teddy Satria Permana menyatakan investigasi tetap berjalan. "Tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka jika ditemukan perangkat bukti baru," pungkas AKP Teddy. (OL/E-4)

Selengkapnya