Total 6.500 Pekerja di 2 Perusahaan RI Ini Terancam Kena PHK Massal

1 hari yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh nan juga menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden RI Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa pemerintah berbareng serikat pekerja tengah melakukan langkah-langkah mitigasi untuk mencegah terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di tengah ancaman ketidakpastian ekonomi dunia akibat perang nan melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran.

Said Iqbal mengungkapkan bahwa hasil kunjungan lapangan di Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jakarta menunjukkan adanya akibat nyata dari perang nan berkepanjangan.

"Hasil temuan tersebut memang benar. Akibat perang Iran melawan Amerika dan Israel nan menimbulkan ketidakpastian ekonomi dunia, sangat mempengaruhi perusahaan nan berorientasi ekspor dan perusahaan nan bahan bakunya berasal dari impor. Permintaan peralatan dari luar negeri menurun sehingga produksi perusahaan ikut menurun," jelas dia dalam keterangan tertulisnya dikutip Sabtu (27/6/2026).

Salah satu perusahaan nan dikunjungi adalah PT Pakerin di Mojokerto, Jawa Timur. Said Iqbal datang langsung ke letak didampingi FSPMI, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Mojokerto, dan Sekretaris Daerah Mojokerto.

"Kami datang ke pabrik nan sudah berakhir beraksi dan berjumpa langsung dengan para buruh. Ditemukan ada potensi ancaman PHK terhadap 2.500 pekerja," katanya.

Ia menjelaskan, persoalan utama berasal dari biaya modal kerja perusahaan nan tersimpan di bank nan telah dilikuidasi oleh LPS.

"Dana PT Pakerin sekitar Rp800 miliar hingga Rp1 triliun berada di bawah pengawasan OJK. Akibatnya produksi tidak melangkah lantaran LPS belum mengeluarkan biaya tersebut," ujarnya.

Ia juga menemukan akibat ekonomi nan meluas hingga ke masyarakat sekitar.

"Saya mendatangi pasar di dekat PT Pakerin dan banyak gerai nan tutup. Ini membuktikan bahwa ketika perusahaan berakhir beroperasi, bukan hanya pekerja nan terdampak, tetapi juga perekonomian masyarakat sekitar," kata Said Iqbal.

Untuk kasus ini, beberapa langkah mitigasi telah dilakukan.

"Pertama, berkoordinasi dengan Dirjen PHI Kemnaker dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan andaikan terjadi PHK, seluruh kewenangan pekerja dan bayaran melangkah dibayarkan melalui rekening penampungan unik agar tidak masuk ke rekening perusahaan nan dikhawatirkan bakal dipergunakan untuk kepentingan lain."

"Kedua, saya melaporkan persoalan ini kepada Presiden dan menembuskan laporan kepada Menteri Sekretaris Negara dan ketua DPR RI agar memanggil LPS guna menyelamatkan hak-hak pekerja," lanjutnya.

Bukan hanya itu, di Jawa Barat, Said Iqbal menemukan potensi ancaman PHK terhadap sekitar 4.000 pekerja di PT Fengtai, Kabupaten Bandung.

"Informasi awal nan kami terima dari serikat pekerja dan rekan-rekan wartawan menyebut ada sekitar 4.000 pekerja nan berpotensi terkena dampak. Mereka saat ini dirumahkan, belum di-PHK," jelasnya.

Berdasarkan temuan awal, terdapat dua penyebab utama. Pertama, order sepatu Nike di PT Fengtai telah selesai dan belum ada kepastian order berikutnya. Kedua, terdapat keterlambatan pasokan bahan baku akibat situasi perang nan membikin pengedaran dialihkan ke pemasok lain. Said Iqbal menyatakan bakal turun langsung ke PT Fengtai di Banjaran, Soreang, Kabupaten Bandung.

Beberapa langkah mitigasi nan bakal dilakukan antara lain:

  1. Pemerintah membantu menyelesaikan persoalan nan dihadapi perusahaan, termasuk memanfaatkan sistem code of conduct nan dimiliki perusahaan multinasional seperti Nike, Adidas, dan Uniqlo.
  2. Pemerintah berbareng serikat pekerja bakal meminta perusahaan, termasuk menyurati Nike, agar memperpanjang dan menambah order di PT Fengtai.
  3. Melaporkan kepada Presiden mengenai kemungkinan pemberian relaksasi pajak kepada perusahaan agar aktivitas produksi tetap melangkah dan ribuan pekerja dapat kembali bekerja.
  4. Selama proses mitigasi berlangsung, seluruh kewenangan pekerja kudu tetap dipenuhi.

"Empat ribu tenaga kerja tidak boleh kehilangan hak-haknya. Upah kudu tetap dibayar penuh lantaran ada info bahwa pekerja nan dirumahkan hanya dibayar 50%," tegas Said Iqbal.

Ia menambahkan, upaya nan dilakukan bukan untuk mencari kesalahan perusahaan.

"Kita tidak sedang mengoreksi kesalahan perusahaan, tetapi mau membantu perusahaan dan memastikan hak-hak pekerja tetap didapat. Tujuannya adalah tidak ada PHK," tutupnya.

(wur/wur)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya