loading...
Febrie Adriansyah. Foto: Dok SindoNews
JAKARTA - Delik tindak pidana pencucian duit (TPPU) dinilai dapat menjadi instrumen norma nan paling efektif untuk membongkar perkara nan menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Hal tersebut dikatakan oleh Kriminolog dari Institute Andi Sapada Afi Kamilia.
Penetapan status tersangka oleh Kortas Tipikor Polri dianggap membuka babak baru dalam penegakan norma di Indonesia. Sedangkan perpindahan penanganan perkara ke Kejaksaan menghadirkan dinamika kelembagaan nan patut dicermati secara mendalam.
Afi berpendapat, tindak pidana pencucian duit mempunyai karakter nan unik dalam norma pidana Indonesia. “Ia dapat berdiri sendiri sebagai delik nan terpisah dari tindak pidana asalnya (predicate crime). Artinya, interogator tidak kudu terlebih dulu membuktikan korupsi secara tuntas sebelum memproses dugaan pencucian uang,” ujarnya, Senin (20/7/2026).
Baca juga: Yusril Sebut KPK Bisa Ambil Alih Perkara Febrie Adriansyah








English (US) ·
Indonesian (ID) ·