Trenggono Tegaskan BBM Khusus Nelayan Rp15.000 Bakal Pakai Skema Ketat

4 hari yang lalu 9

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan nilai unik Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT. Skema tersebut disusun agar penyaluran BBM subsidi itu tepat sasaran sekaligus meminimalkan potensi kebocoran dan penyalahgunaan di lapangan.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, penyaluran BBM nilai unik bakal dilakukan melalui sistem nan ketat dan akuntabel. Kebijakan ini berkarakter stimulus dan bakal bertindak hingga 31 Desember 2026.

"Penyaluran BBM nilai unik bakal dilaksanakan melalui sistem nan ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini berkarakter stimulus hingga 31 Desember 2026 dan bakal dievaluasi," kata Trenggono dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/7/2026).

Dalam skema tersebut, kapal penerima BBM nilai unik wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya mempunyai izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) alias Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), aktif melakukan penangkapan ikan nan dibuktikan dengan Persetujuan Berlayar menuju wilayah penangkapan dalam enam bulan terakhir, serta telah memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) dalam kondisi aktif.

Selain itu, pemilik kapal juga kudu berkomitmen melakukan penyesuaian bagi hasil pendapatan antara pelaku upaya dan anak buah kapal (ABK), serta menandatangani pakta integritas.

KKP juga menetapkan sejumlah tanggungjawab agar penyaluran BBM melangkah tepat sasaran. Pemilik kapal diwajibkan melaporkan rencana pengisian BBM unik kepada otoritas pelabuhan, melakukan pengisian di pelabuhan pangkalan sesuai izin SIPI alias SIKPI, serta memastikan BBM hanya digunakan untuk kapal nan berkepentingan dan tidak dialihkan ke kapal lain, termasuk kapal dengan kepemilikan nan sama.

Di samping itu, sistem VMS wajib aktif saat pengisian BBM, pemilik kapal kudu memberikan akses kepada petugas KKP untuk melakukan pengawasan, merealisasikan rekomendasi BBM paling lambat tiga bulan setelah diterbitkan, serta menyampaikan laporan realisasi penggunaan BBM beserta arsip pendukung nan sah.

Menurut Trenggono, seluruh proses penyaluran bakal dilakukan secara digital agar pengedaran dapat dipantau secara menyeluruh.

"Seluruh proses penyaluran bakal difasilitasi melalui sistem digital nan telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan pengedaran dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel," terangnya.

KKP memperkirakan kebutuhan BBM nilai unik hingga akhir 2026 mencapai sekitar 399 juta liter. Volume tersebut ditujukan untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan nan tersebar di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Seorang pekerja/buruh membawa ikan nan diturunkan dari kapal di Muara Angke, Jakarta, Jumat, (28/7). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)Seorang pekerja/buruh membawa ikan nan diturunkan dari kapal di Muara Angke, Jakarta, Jumat, (28/7). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Seorang pekerja/buruh membawa ikan nan diturunkan dari kapal di Muara Angke, Jakarta, Jumat, (28/7). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya