Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali memperketat kebijakan imigrasi. Kali ini, negara tersebut mengubah patokan masa bertindak visa bagi mahasiswa asing, peserta program pertukaran budaya, hingga wartawan asing dengan membatasi lama tinggal mereka di AS dan memperketat beragam persyaratan.
Dilansir Reuters, Departemen Keamanan Dalam Negeri Amerika Serikat (Department of Homeland Security/DHS) pada Kamis (17/7/2026) mengumumkan patokan final nan menetapkan masa bertindak tetap untuk visa pelajar F, visa pertukaran budaya J, dan visa wartawan I.
Selama ini, visa-visa tersebut bertindak selama peserta tetap mengikuti program pendidikan, pertukaran budaya, alias bekerja sebagai wartawan di AS. Aturan baru tersebut bakal mulai bertindak 60 hari setelah dipublikasikan di Federal Register, dengan tetap menunggu proses peninjauan oleh Kongres.
Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan imigrasi ketat nan dijalankan Trump sejak kembali menjabat pada Januari 2025.
Sejak saat itu, pemerintahan Trump meningkatkan pengawasan terhadap jalur imigrasi legal, termasuk mencabut visa pelajar dan green card mahasiswa universitas lantaran pandangan ideologis mereka serta mencabut status norma ratusan ribu migran.
Berdasarkan patokan baru, visa pelajar dan peserta program pertukaran hanya bakal bertindak maksimal empat tahun.Sementara itu, visa bagi wartawan asing nan sebelumnya dapat bertindak selama bertahun-tahun sekarang dibatasi hingga maksimal 240 hari.
Khusus bagi penduduk negara China, masa bertindak visa wartawan apalagi dipersingkat menjadi hanya 90 hari. Meski demikian, pemerintah AS menyatakan para pemegang visa tetap dapat mengusulkan permohonan perpanjangan masa tinggal.
Pada Agustus lalu, Kementerian Luar Negeri China telah menyatakan penolakannya terhadap rencana pembatasan visa bagi wartawan China lantaran dinilai berkarakter diskriminatif.
Selain membatasi masa bertindak visa, DHS juga menerapkan sejumlah patokan baru bagi mahasiswa internasional. Mahasiswa jenjang pascasarjana tidak lagi diperbolehkan mengubah "tujuan pendidikan" mereka selama masa studi maupun beranjak universitas tanpa memperoleh izin resmi.
Pemerintah AS juga memangkas waktu nan diberikan kepada mahasiswa untuk meninggalkan AS setelah menyelesaikan studi alias pelatihan. Jika sebelumnya lulusan mempunyai waktu 60 hari sebelum wajib meninggalkan AS, sekarang tenggat tersebut dipersingkat menjadi hanya 30 hari.
Mantan pejabat DHS, Doug Rand, mengkritik kebijakan tersebut.
"Sebagian besar penduduk Amerika memahami pentingnya menyambut mahasiswa internasional dan menghilangkan birokrasi nan tidak perlu. Aturan ini justru melakukan perihal sebaliknya," katanya.
Direktur studi imigrasi Cato Institute, David J. Bier, juga mempertanyakan dasar norma kebijakan tersebut. Ia menilai tidak ada landasan norma nan jelas untuk membatasi perpindahan kampus maupun perubahan tujuan studi.
"Mahasiswa internasional, nan banyak di antaranya telah menghabiskan waktu bertahun-tahun di Amerika Serikat, sekarang hanya mempunyai waktu 30 hari untuk mencari perusahaan nan bersedia mensponsori mereka alias langsung berubah status menjadi imigran ilegal. Apakah orang-orang ini sama sekali tidak memahami gimana kehidupan berjalan?" ujarnya.
Dalam penjelasannya, DHS menyatakan perubahan patokan dilakukan lantaran jumlah pemegang visa pelajar dan pertukaran budaya terus meningkat secara signifikan. Departemen tersebut mencatat terdapat lebih dari 1,8 juta penerimaan visa pelajar sepanjang 2024 alias meningkat lebih dari 11% dibanding tahun sebelumnya.
Selain itu, AS juga menerbitkan visa bagi lebih dari 500.000 peserta program pertukaran serta 37.300 wartawan asing pada tahun fiskal 2024 nan dimulai pada 1 Oktober 2023.
Menurut DHS, lonjakan jumlah pemegang visa tersebut menghadirkan tantangan bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan.
"Peningkatan signifikan jumlah visitor tersebut menimbulkan tantangan bagi keahlian DHS untuk memantau dan mengawasi para non-imigran selama mereka berada di Amerika Serikat," tulis departemen tersebut.
DHS juga menyatakan mempunyai banyak contoh mahasiswa maupun peserta program pertukaran nan tetap tinggal di AS selama puluhan tahun menggunakan visa tersebut.
Ke depan, setiap pemegang visa nan mau tetap tinggal di AS setelah masa bertindak visanya berhujung diwajibkan mengusulkan permohonan perpanjangan kepada DHS alias keluar dari AS terlebih dulu sebelum kembali masuk dengan izin baru.
(luc/luc)
Addsource on Google

5 hari yang lalu
12







English (US) ·
Indonesian (ID) ·