Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa halangan ekspor mineral seperti nikel dan alumina akibat rumor kandungan logam tanah jarang (LTJ) sudah teratasi. Pemerintah menjadwalkan pengiriman ekspor mineral pasca rumor tersebut diperkirakan pada hari ini alias Senin (10/8/2026) mendatang.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Tri Winarno menyebut bahwa ekspor bakal segera dimulai kembali secara resmi. Ia menyebut proses pelepasan pengiriman perdana pasca hambatan tersebut direncanakan bakal dipimpin langsung oleh pihak Kantor Staf Presiden (KSP) di wilayah Kalimantan Barat.
"Jadi jika nggak salah Jumat itu kapan eh Jumat alias Senin besok ada pelepasan untuk nan ini ya ekspor alumina di Ketapang oleh Pak KSP," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, dikutip Jumat (7/8/2026).
Sejatinya, kata Tri, Kandungan LTJ nan dipermasalahkan selama ini merupakan unsur alami nan menyatu dalam produk utama, sehingga penanganan regulasinya bakal diatur lebih spesifik agar tidak menghalang perdagangan.
"Jadi poinnya memang secara ini secara apa itu namanya jika misalnya logam tanah jarang itu bukan sebagai produk utama memang logam-logam kan banyak mengandung unsur ini sebagai ikutan kita sedang lakukan kajian mudah-mudahan nggak terlalu lama kelak bakal keluar berapa untuk ini dan lain sebagainya," ujarnya.
Oleh lantaran itu, pemerintah menyiapkan revisi patokan khusunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2023 tentang Barang nan Dilarang untuk Diekspor.
Ini diharapkan dapat menjadi solusi agar para surveyor dan otoritas Bea Cukai mempunyai standar verifikasi nan seragam di lapangan.
Langkah pelepasan ekspor alumina di Ketapang menjadi sinyal bahwa koordinasi lintas lembaga telah mencapai kesepahaman berbareng untuk memulihkan keahlian sektor pertambangan.
"Revisi Permen iya," tambah Tri singkat saat ditanya mengenai corak izin baru tersebut.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menjawab rumor polemik ekspor mineral nan tersendat akibat mengandung LTJ.
Atas itu, pemerintah meyakini bakal melakukan revisi terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2026 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Perdagangan No.22 tahun 2023 tentang Barang nan Dilarang untuk Diekspor.
"(Soal) LTJ sudah dibahas di Kementerian ESDM dan Perdagangan. Tidak ada (aturan baru). Revisi Permendag saja," terang Airlangga ditemui di Kantornya, Senin (3/8/2026). Ditargetkan revisi patokan tersebut bisa tuntas dalam waktu sepekan ini.
Dalam beberapa waktu terakhir, terdapat keluhan dari pelaku upaya pertambangan mineral seperti timah, nikel, bauksit. Bahwa aktivitas ekspornya terhenti lantaran kudu memenuhi satu unsur baru ialah kandungan LTJ di dalamnya.
Airlangga mengakui bahwa secara kimiawi, unsur LTJ seringkali ditemukan menyatu dengan komoditas pertambangan dan susah untuk dipisahkan sepenuhnya. "LTJ itu kan ada dalam unsur kimia. Jadi itu alam. Jadi enggak bisa dipisahin 100% itu enggak bisa. Selalu ada others ikutan," jelasnya.
Revisi Permendag tersebut bakal disusun berasas rekomendasi teknis nan dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kendati demikian, patokan nan digodok terletak pada penentuan pemisah kadar unsur kimia nan bakal menjadi referensi bagi pihak surveyor dan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan ekspor. "Sesuai dengan batasan. Ya. Permendag atas rekomendasi Per ESDM," tandasnya.
(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
3








English (US) ·
Indonesian (ID) ·