Apa Isi RUU Iran tentang Pembatasan Pelayaran di Selat Hormuz?

1 jam yang lalu 3
Apa Isi RUU Iran tentang Pembatasan Pelayaran di Selat Hormuz? Selat Hormuz.(Fars News Agency)

PARLEMEN Iran tengah membahas rancangan undang-undang (RUU) nan bakal memperketat pengawasan pelayaran di Selat Hormuz dan Teluk Persia. Aturan tersebut mencakup larangan melintas bagi kapal nan mengenai dengan Amerika Serikat (AS), Israel, dan negara lain nan dianggap berbeda oleh Teheran.

Kantor buletin semi-resmi Tasnim melaporkan, Kamis (7/8), RUU berjudul Strategic Action for the Security and Sustainable Development of the Strait of Hormuz and the Persian Gulf saat ini sedang dikaji Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri parlemen Iran.

Anggota Dewan Pimpinan Parlemen Iran Abbas Salimi mengatakan naskah awal patokan itu tetap berada dalam tahap pembahasan berbareng para mahir sebelum difinalisasi.

Berdasarkan draf tersebut, kapal milik AS, Israel, maupun negara lain nan dikategorikan berbeda tidak bakal diizinkan melintasi Selat Hormuz.

RUU itu juga melarang pengangkutan kargo sipil maupun militer nan berangkaian dengan Israel, termasuk kapal alias muatan nan dinilai mendukung operasi terhadap golongan nan oleh Iran disebut sebagai 'Poros Perlawanan' (Axis of Resistance).

Selain itu, negara alias perseorangan nan dianggap bertanggung jawab atas kerugian nan dialami Iran tidak bakal memperoleh izin melintasi Selat Hormuz maupun Teluk Persia hingga bayar kompensasi.

Pelanggaran terhadap patokan tersebut bakal dikenai hukuman berat berupa denda hingga 20% dari nilai muatan kapal.

Dalam patokan nan diusulkan, pemerintah Iran diwajibkan bekerja sama dengan angkatan bersenjata untuk mengawasi lampau lintas pelayaran, memantau pergerakan kapal, serta menjamin keamanan dan perlindungan lingkungan di area Teluk Persia.

Tasnim juga melaporkan bahwa Iran dan Oman tetap melanjutkan negosiasi mengenai kerangka baru pengelolaan pelayaran di Selat Hormuz. Perundingan tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman Iran-AS nan dicapai pada Juni lampau untuk mengakhiri bentrok dan menyusun sistem baru pengelolaan jalur pelayaran strategis tersebut.

Menurut sumber di Kementerian Luar Negeri Iran, skema baru bakal mempertahankan jalur pelayaran utara dan selatan pada tahap awal sebelum digantikan dengan koridor pelayaran nan dikelola secara terpusat.

Dalam skema tersebut, lampau lintas kapal nan masuk bakal dikelola Iran, sedangkan kapal nan keluar bakal dikelola berbareng Iran dan Oman setelah masa transisi selesai.

Kapal nan melintasi Selat Hormuz nantinya bakal dikenakan biaya jasa maritim, seperti asuransi, pengisian bahan bakar (bunkering), dan perlindungan lingkungan, bukan pungutan berasas nilai muatan.

Sumber tersebut juga membantah laporan nan menyebut Iran dan Oman berbeda pendapat mengenai usulan tarif sebesar 7% alias 3% dari nilai muatan kapal. Menurutnya, besaran biaya bakal ditentukan berasas jenis jasa maritim nan diberikan kepada kapal. (Middle East Monitor/B-3)

Selengkapnya