Tuntas Verifikasi Laporan Gratifikasi Raja Juli, KPK: Hasil Hanya Disampaikan ke Pelapor

5 hari yang lalu 8

loading...

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan verifikasi laporan gratifikasi Menhut Raja Juli Antoni. Foto/SindoNews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan proses verifikasi dan kajian terhadap laporan penerimaan gratifikasi nan disampaikan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni . Proses tersebut diselesaikan dalam waktu kurang dari dua pekan, lebih sigap dari pemisah waktu 30 hari kerja nan diatur.

"Jadi KPK melalui Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik telah menyelesaikan proses verifikasi dan analisisnya terhadap laporan penerimaan gratifikasi nan disampaikan oleh Pak Menhut," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Budi menjelaskan, hasil verifikasi dan kajian tersebut telah disampaikan kepada Raja Juli selaku pelapor. Namun, KPK tidak mengungkap kepada publik apakah laporan tersebut ditindaklanjuti alias tidak. "KPK menerbitkan surat jawaban nan merupakan hasil dan verifikasi atas laporan gratifikasi Pak Menhut," katanya.

Baca juga: Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK

Meski enggan membeberkan hasil verifikasi, Budi mengungkapkan salah satu dasar kajian nan digunakan tim Direktorat Gratifikasi adalah Pasal 14 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Laporan Gratifikasi. Dalam ketentuan itu disebutkan, laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti andaikan diduga berangkaian dengan tindak pidana korupsi nan sedang dalam proses penanganan.

Selengkapnya