Jakarta, CNBC Indonesia - Mempersiapkan hari tua sangat krusial dilakukan lantaran menyangkut keberlangsungan hidup saat memasuki usia pensiun. Dana pensiun nan besar rupanya dapat dilakukan oleh pegawai negara alias aparatur sipil negara (ASN).
Ha itu diungkapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh nan mengaku bisa memperoleh biaya pensiun senilai Rp 1 miliar sebelum mengakhiri masa baktinya sebagai ASN.
"Saya sudah membuktikan rupanya bisa," kata Zudan kepada CNBC Indonesia, dikutip Minggu (9/8/2026).
Pria nan sekarang berumur 56 tahun itu mengatakan, nominal duit pensiun hingga Rp 1 miliar diperoleh melalui program perencanaan pensiun. Investasi nan dilakukan secara berjenjang sukses mengoptimalkan biaya nan dapat dimanfaatkan pada hari tua.
Ia mengungkapkan, komitmen menabung dan berinvestasi secara disiplin, faedah nan diterima ASN sebetulnya saat pensiun dapat berkembang secara signifikan sesuai dengan skema nan dipilih ASN. Ia mengaku mengikuti program pengelolaan biaya pensiun itu di PT Taspen.
"Saya insya Allah dapat Rp 1 miliar saat pensiun. Saya sudah buat programnya berbareng Taspen," tegas Zudan.
Dengan catatan ini, maka biaya pensiun nan dikumpulkan Zudan bisa tercapai sebelum terealisasinya rencana pemerintah untuk mengubah program kesejahteraan ASN seperti menggunakan sistem penghasilan tunggal alias single salary system nan memadukan seluruh komponen penghasilan ke dalam satu perhitungan.
Sebelum terealisasinya sistem penghasilan tunggal itu, pensiun ASN khususnya PNS memang kerap mengalami penurunan pendapatan jika mengesampingkan upaya ekstra pengelolaan tabungan hari tua di lembaga pengelola biaya pensiun seperti nan dilakukan Zudan, terutama lantaran kalkulasi faedah pensiun hanya 75% dari penghasilan pokok.
Padahal, komponen pendapatan bulanan ASN tidak hanya berupa penghasilan pokok, melainkan termasuk beragam tunjangan, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, tunjangan umum, hingga tunjangan keahlian alias tukin.
Untuk tukin saja, apalagi di sejumlah lembaga bisa melampaui penghasilan pokoknya. Misalnya, di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tukin di Ditjen Pajak paling rendah Rp5,36 juta-Rp7,67 juta untuk kelas kedudukan pelaksana, sedangkan pejabat struktural mulai eselon III-eselon I bisa mencapai Rp42,05 juta-Rp117,37 juta.
Namun, saat masa pensiun, tunjangan ini tidak masuk ke dalam kalkulasi pensiunan para ASN, karena dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 besarnya pensiun hanya memperhitungkan penghasilan pokok terakhir sebulan.
Dalam pasal 11 UU itu, juga disebutkan pensiun nan berkuasa diterima paling banyak 75% dari penghasilan pokok nan diterima terakhir.
Maka, jika seorang PNS pensiun dan penghasilan pokok terakhir Rp 6,37 juta sesuai golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun nan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, pensiun nan diterimanya hanya Rp 4,77 juta.
Oleh karena itu, dalam sejumlah kesempatan Zudan juga kerap mengatakan salah satu solusi untuk mengoptimalkan biaya pensiun bagi para ASN adalah dengan penerapan sistem single salary.
Single salary ini tidak membedakan pendapatan ASN antara nan penghasilan pokok dengan tunjangannya, melainkan disatukan menjadi satu komponen gaji, sehingga secara nominal bakal lebih besar.
Bila mempertimbangkan skema single salary, maka total pendapatan seorang ASN, khususnya PNS pejabat struktural eselon I di lingkungan Ditjen Pajak, bakal memperoleh penghasilan pokok bulanan mencapai Rp 123,74 juta.
Terdiri dari tunjangan keahlian Rp117,37 juta untuk kedudukan eselon I alias Direktur Jenderal Pajak, plus penghasilan pokok Rp 6,37 juta jika telah menyandang golongan IV e dengan masa kerja 32 tahun.
Dengan penghasilan pokok sebesar itu, maka pensiunan nan bisa diperolehnya bakal mencapai Rp 92,80 juta tiap bulannya. Memperhitungkan nominal pensiun paling banyak 75% dari penghasilan bulanan terakhirnya.
(ras/haa)
[Gambas:Video CNBC]

1 jam yang lalu
4








English (US) ·
Indonesian (ID) ·