Unesa Nonaktifkan 6 Mahasiswa Terkait Dugaan Kekerasan Verbal di WhatsApp

2 hari yang lalu 4
Unesa Nonaktifkan 6 Mahasiswa Terkait Dugaan Kekerasan Verbal di WhatsApp UNIVERSITAS Negeri Surabaya (Unesa).(Dok. Antara)

UNIVERSITAS Negeri Surabaya (Unesa) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan enam mahasiswa nan diduga terlibat dalam kasus kekerasan verbal. Keputusan ini diambil untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan nan tengah dilakukan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) kampus setempat.

Ketua Satgas PPK Unesa, Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba, menyatakan bahwa para terlapor dibebastugaskan dari seluruh aktivitas akademik. Namun, mereka tetap diwajibkan datang untuk memenuhi keperluan pemeriksaan mengenai kasus tersebut.

"Ini bukan hukuman akhir, melainkan bagian dari prosedur penanganan agar proses investigasi melangkah objektif," ujar Iman di Surabaya, Minggu (19/7/2026).

Kronologi dan Temuan Awal

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai riwayat percakapan tidak etis di sebuah grup WA (WAG) nan melibatkan enam mahasiswa program vokasi. Dalam percakapan tersebut, ditemukan pesan-pesan nan mengobjektifikasi sejumlah mahasiswi dan dosen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Satgas PPK mengidentifikasi adanya 26 pihak nan menjadi korban, terdiri dari mahasiswi dan empat orang dosen. Tim investigasi saat ini tengah mendalami bukti-bukti tambahan dari riwayat percakapan grup nan dinilai cukup panjang.

"Kami tetap melakukan investigasi mendalam, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan bukti tambahan untuk memetakan duduk perkara ini secara utuh, objektif, dan adil," tegas Iman.

Mekanisme Penanganan Sesuai Aturan

Penanganan kasus ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 55 Tahun 2024.

Iman menekankan bahwa prioritas utama kampus adalah memberikan perlindungan kepada korban. Unesa telah menyiapkan pendampingan psikologis, support akademik, hingga support norma jika diperlukan. Identitas korban, pelapor, dan saksi juga dijamin kerahasiaannya.

Ia mengatakan, Unesa meminta masyarakat dan sivitas akademika untuk tidak menyebarluaskan tangkapan layar percakapan alias identitas pihak-pihak mengenai guna melindungi korban dari akibat psikologis dan sosial lebih lanjut.

Pihak kampus juga membuka kanal pelaporan resmi melalui instansi Satgas PPK maupun jasa daring bagi siapa saja nan mengetahui adanya dugaan kekerasan di lingkungan universitas. (Ant/H-3)

Selengkapnya