Usai Bunuh Lansia, Polisi di Deli Serdang Tetap Masuk Kerja

1 jam yang lalu 3
Usai Bunuh Lansia, Polisi di Deli Serdang Tetap Masuk Kerja Mapolresta Deli Serdang.(MI/Yoseph Pencawan)

WAJAH RRF mungkin tidak mengisyaratkan pemicu angin besar nan baru saja dia ciptakan. Usai menghabisi nyawa seorang lansia pada Jumat (31/7) awal hari, laki-laki berumur 23 tahun itu tetap melangkah tenang, menjalankan aktivitasnya sebagai personel Sabhara di Polresta Deli Serdang.

Dia tetap masuk kerja seperti biasa seolah tidak ada jejak darah nan tertinggal di jemarinya. Namun, topeng ketenangan itu runtuh tidak sampai dua hari setelah tim campuran Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, dan Polda Sumatra Utara sukses membongkar sandiwara polisi tersebut.

Peristiwa kelam itu bermulai di kediaman Hj. Nurliz, area Tanjung Morawa, Jumat (31/7), sekitar pukul 02.00 WIB. Pelaku nan sudah saling kenal dengan korban mendatangi rumah lansia tersebut dengan dalih hendak meminjam duit sebesar Rp50 juta untuk melunasi himpitan utangnya. Namun, permintaan itu ditolak lembut oleh korban.

Situasi berubah mencekam saat penolakan itu memantik kepanikan dan kenekatan dalam diri RRF. "Pelaku panik dan melakukan nekat melakukan penikaman setelah korban berteriak. Akibatnya korban mengalami luka serius di bagian leher dan mata," ungkap Kapolresta Deli Serdang Kombes Hendria Lesmana, Kamis (6/8).

Didorong ambisi menghilangkan jejak, RRF kemudian merusak dan mematikan kamera CCTV di sekitar letak kejadian. Sebelum melangkah pergi, dia apalagi sempat menggasak sepasang anting emas senilai Rp3 juta nan melekat pada tubuh korban.

Untuk melepaskan diri dari radar kecurigaan, RRF memilih berpura-pura normal. Pagi hari setelah tindakan kejinya, dia tetap masuk kerja dan beraktivitas seperti biasa di markas kepolisian. Meski demikian, manuver RRF tak memperkuat lama lantaran jejak kejahatannya sukses dilacak oleh tim gabungan.

RRF akhirnya diringkus di area Jalan Lintas Sumatra, Kota Tebing Tinggi, saat berupaya melarikan diri dari kejaran petugas. Kini, RRF kudu mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. (I-2)

Jeratan Hukum:

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana
  • Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan
  • Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan
Selengkapnya