Ketua Satgas PPK USU Meutia Nauly (paling kanan)(MI/Yoseph Pencawan)
UNIVERSITAS Sumatera Utara (USU) menjatuhkan hukuman berupa pemecatan alias drop out (DO) terhadap seorang mahasiswa pelaku kekerasan seksual. Sanksi dijatuhkan USU setelah menerima delapan laporan pengaduan mengenai tindakan mahasiswa tersebut.
Pelaku nan dipecat berinisial CHS, mahasiswa Program Studi S-1 Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) USU. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor Nomor 3572/UN5.1.R/SK/KM.00.07/2026 nan diteken Rektor Muryanto Amin pada 30 Juli 2026.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) USU Meutia Nauly mengungkapkan, proses pemeriksaan bermulai dari laporan pertama nan diterima timnya pada 19 Juli 2026. Dalam perkembangannya, Satgas menerima total delapan laporan atas terlapor nan sama.
"Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh terhadap para pelapor alias korban, saksi, pendamping, pihak terkait, serta arsip dan perangkat bukti nan relevan," katanya, Senin (3/8).
Selama proses investigasi, kata dia, Satgas PPK USU telah melayangkan surat pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali kepada CHS. Namun, mahasiswa berkepentingan bersikap tidak kooperatif dan tidak pernah memenuhi seluruh pemanggilan.
Meski tanpa kehadiran terlapor, Satgas tetap melanjutkan pemeriksaan berasas bukti-bukti kuat nan ada. Dari hasil investigasi, CHS terbukti melakukan serangkaian tindakan kekerasan seksual secara berlapis dan berulang terhadap lebih dari satu korban.
Bentuk pelanggaran nan dilakukan mencakup ujaran diskriminatif/pelecehan bentuk dan gender, rayuan bernuansa seksual, pengiriman konten seksual tanpa persetujuan dan rayuan hingga pemaksaan kegiatan/transaksi seksual. Kemudian kontak bentuk tanpa persetujuan hingga kekerasan dalam penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di dalam maupun di luar kampus.
Atas temuan-temuan itu, Satgas PPK USU menyerahkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi kepada Rektor pada 22 Juli 2026. nan kemudian ditindaklanjuti dengan publikasi surat keputusan pemecatan.
Meutia memastikan, penanganan perkara ini merujuk pada Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 dan Peraturan Rektor USU Nomor 16 Tahun 2025.
"Dengan berlakunya keputusan tersebut, nan berkepentingan tidak lagi berstatus sebagai mahasiswa USU serta kehilangan seluruh kewenangan dan tanggungjawab akademik maupun nonakademik," tegas Meutia.
Penjatuhan hukuman pemecatan kepada pelaku, lanjut dia, juga tidak mengakhiri tanggung jawab pihak kampus terhadap para korban. Sejak awal penanganan perkara, Satgas PPK USU telah menyediakan jasa pendampingan psikologis dan konseling serta memastikan perlindungan dan pemulihan akademik bagi seluruh korban. Dia pun mengapresiasi keberanian para korban nan melapor dan mengimbau publik serta media massa untuk menjaga kerahasiaan identitas korban. (H-4)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·