loading...
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menyerahkan berkas tanggapan pemerintah kepada Ketua DPR Puan Maharani pada Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/7/2026). FOTO/Arif Julianto
JAKARTA - Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai menjadi tonggak krusial dalam upaya memperkuat perekonomian nasional. Direktur Eksekutif Political Review (IPR) Iwan Setiawan menyebut pengesahan izin tersebut menunjukkan kesungguhan pemerintah dan DPR RI membangun ekosistem finansial nan lebih kuat.
Menurut Iwan, UU PFII perlu dilihat sebagai bagian dari kebijakan strategis negara dalam menghadapi perubahan ekonomi dunia sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam menarik kepercayaan bumi internasional.
"UU PFII menunjukkan adanya kesungguhan pemerintah dan DPR dalam menghadirkan izin nan mendukung penguatan ekosistem finansial nasional. Ini bukan hanya soal membangun sebuah lembaga alias kawasan, tetapi gimana negara menyiapkan instrumen kebijakan untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan," ujar Iwan dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Ia mengatakan, dalam konteks pembangunan nasional, kepastian izin menjadi salah satu aspek krusial dalam membangun kepercayaan beragam pihak terhadap kebijakan pemerintah.
Menurutnya, keberadaan payung norma PFII memberikan arah nan lebih jelas dalam pengembangan pusat finansial internasional Indonesia dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·