loading...
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, verifikasi laporan gratifikasi Menhut rampung dan sekarang didalami di tahap penindakan. Foto/SIndoNews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan laporan dugaan gratifikasi nan berangkaian dengan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Deputi Pencegahan telah selesai diproses. Hasil verifikasi dan kajian atas laporan tersebut juga telah disampaikan kepada pelapor.
"Jadi (laporan gratifikasi Menhut) di pencegahan mengenai dengan laporan gratifikasi nan dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case close," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026).
Meski demikian, KPK menegaskan aspek penindakan dalam perkara tersebut tetap terus didalami. Hal itu lantaran sampulsurat nan diduga diterima Raja Juli disebut berasal dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby nan sekarang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli kedudukan dan pengurusan izin pelepasan area Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Baca juga: Usai Ramai Amplop dari Bupati Kuansing, Menhut Lapor Penolakan Gratifikasi ke KPK
"Sedangkan di penindakan ini tetap bakal terus didalami keterkaitannya. Karena dalam bangunan perkaranya Pak Bupati (Suhardiman) setelah mengumpulkan duit dari para pihak tersebut, kemudian duit ini diberikan kepada Pak Menteri," tutur Budi.








English (US) ·
Indonesian (ID) ·