Video: Investor Asing Kirim Laba Ke Luar Negeri, OJK: Wajar dan Legal

1 jam yang lalu 3
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan menegaskan, pengiriman untung oleh penanammodal asing ke negara asal merupakan praktik upaya nan wajar dan telah diatur dalam ketentuan nan berlaku. OJK memastikan, tidak ada pelanggaran dalam proses tersebut selama sesuai dengan regulasi.

Selengkapnya dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Rabu, 08/06/2026) berikut ini.


Add logo_svg as a preferred
source on Google
Selengkapnya