Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Parpol Non-Parlemen Dilibatkan Bahas Revisi UU Pemilu

5 hari yang lalu 6

loading...

Ketua Umum GKSR Said Iqbal meminta agar parpol nonparlemen dilibatkan dalam membahas revisi UU Pemilu. Foto/SindoNews

JAKARTA - Rencana pembahasan revisi Undang-Undang tentang Pemilihan Umum ( UU Pemilu ) diminta memgakomodasi semua masukan dari komponen masyakarat. Tak terkecuali, partai politik nonparlemen nan tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR).

Hal ini ditegaskan Ketua Umum GKSR Said Iqbal usai menggelar rapat koordinasi antara Badan Pengarah dan Badan Pekerja nan digelar di instansi GKSR, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/7/2026).

Menurut Said, besarnya support rakyat terhadap Parpol nan tergabung dalam GKSR ini menjadi dasar nan kuat agar aspirasi partai nonparlemen perlu dipertimbangkan dalam penyusunan revisi UU Pemilu.

Baca juga: GKSR Usulkan Parliamentary Threshold 1%, Ferry Kurnia: Cegah Suara Terbuang

"Pemerintah dan DPR kudu memperhatikan bunyi partai politik nan berasosiasi di GKSR itu kurang lebih 11,7 juta suara. Kalau dikonversikan kira-kira 49 kursi. Ini bunyi nan sangat besar, ialah di atas bunyi PAN dan bunyi Demokrat nan ada di parlemen," kata Said.

Selengkapnya