ARTICLE AD BOX
Petugas pemadam kebakaran Dinas Kehutanan Kalteng menggulung slang saat pemadaman kebakaran lahan gambut di Kelurahan Bukit Tunggal, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (12/7/2026)(ANTARA/AULIYA RAHMAN)
UPAYA pemerintah memperkuat patroli, modifikasi cuaca, hingga penegakan norma menjelang puncak musim kemarau dinilai belum cukup menghentikan siklus kebakaran rimba dan lahan (karhutla).
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai pemerintah perlu membenahi akar persoalan berupa lemahnya penegakan norma terhadap perusahaan dan buruknya tata kelola area gambut.
Manajer Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Uli Artha Siagian mengatakan lonjakan luas karhutla pada awal 2026 menjadi bukti bahwa pendekatan penanganan selama ini belum menyentuh sumber persoalan.
"Kami juga menemukan beberapa titik api di wilayah konsesi perusahaan. Ketika kami cek lagi, kebakaran nan terjadi alias titik api nan terdapat di konsesi perusahaan itu sebenarnya berulang di beberapa perusahaan nan sama," kata Uli, Selasa (14/7).
Menurut dia, berulangnya kebakaran di letak nan sama menunjukkan penegakan norma terhadap pelaku belum melangkah efektif.
"Hal ini menunjukkan sebenarnya tidak pernah ada penegakan norma nan serius dilakukan oleh penyelenggara negara, lantaran perusahaan nan sama terus-menerus terbakar konsesinya. Tidak ada sanksi-sanksi tegas nan diberikan oleh negara," ujarnya.
Uli menambahkan, ancaman karhutla tahun ini sudah terlihat apalagi sebelum El Nino berkembang penuh. WALHI sejak Maret telah mengingatkan pemerintah mengenai potensi El Nino Super nan diperkirakan memicu musim kering lebih panjang dan meningkatkan akibat kebakaran.
Selain penegakan hukum, dia menilai perlindungan ekosistem gambut juga tetap lemah. Praktik kanalisasi nan menyebabkan gambut mengering dinilai belum ditindak secara serius sehingga area tersebut tetap rentan terbakar setiap musim kemarau.
WALHI mencatat sekitar 980 izin konsesi berada di area rimba dan gambut nan hingga sekarang belum pernah dievaluasi secara menyeluruh. Menurut Uli, pertimbangan izin kudu segera dilakukan agar perusahaan nan tidak menjalankan tanggungjawab perlindungan lingkungan dapat dikenai sanksi.
"Negara kudu segera melakukan pertimbangan terhadap izin-izin perusahaan nan beraksi di area rimba dan gambut. Jika perihal itu tidak dilakukan, maka kebakaran rimba dan lahan bakal terus terjadi setiap tahun," katanya.
Ia mengingatkan, tanpa pembenahan tata kelola, penguatan El Nino beberapa bulan ke depan berpotensi memicu kebakaran nan lebih luas, terutama di area gambut Sumatera dan Kalimantan serta area savana di Nusa Tenggara Timur. (H-2)








English (US) ·
Indonesian (ID) ·