Wali Kota Sorong Siapkan Perwali sebagai Pedoman Penanganan Konflik Sosial

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX
Wali Kota Sorong Siapkan Perwali sebagai Pedoman Penanganan Konflik Sosial Pemerintah Kota Sorong mulai menyusun izin sebagai pedoman penanganan bentrok sosial(MI/Martinus Solo)

Pemerintah Kota Sorong mulai menyusun izin sebagai pedoman penanganan bentrok sosial guna memperkuat koordinasi antarinstansi dan memberikan kepastian norma dalam penyelesaian bentrok di daerah. Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penanganan Konflik Sosial nan digelar di Ruang Rapat Anggrek, Kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (12/7).

Rapat dipimpin Wali Kota Sorong Septinus Lobat dan dihadiri Asisten I Jeremias Gempenop, Asisten III Musa Fonataba, Staf Ahli PHP Abdul Rahim Oeli, Kepala Badan Kesbangpol Hendrikus Momot, serta perwakilan organisasi perangkat wilayah (OPD) terkait.

Dalam arahannya, Septinus Lobat menegaskan bahwa bentrok sosial nan beberapa kali terjadi di Kota Sorong memerlukan penanganan nan lebih terarah melalui izin nan mempunyai dasar norma nan kuat.

"Pemerintah Kota Sorong tidak mempunyai kewenangan dalam aspek keamanan maupun penegakan hukum. Peran pemerintah wilayah adalah sebagai penyedia dalam penyelesaian bentrok sosial," kata Septinus.

Menurut dia, pemerintah wilayah bakal menyusun produk norma nan menjadi pedoman berbareng dalam penanganan bentrok sosial. Penyusunan izin tersebut bakal melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para kepala suku, Bagian Hukum, Kejaksaan, Kepolisian, serta kuasa norma Pemerintah Kota Sorong agar seluruh ketentuannya mempunyai landasan norma nan jelas.

Wali Kota juga mengusulkan agar seluruh kepala suku nan terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), baik dari unsur suku Papua maupun Nusantara, ikut menandatangani kesepakatan berbareng sebagai corak komitmen menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Sorong.

Selain itu, pembagian kewenangan setiap pihak bakal diperjelas dalam izin tersebut. Penanganan keamanan dan tindak pidana tetap menjadi kewenangan TNI dan Polri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sedangkan penyelesaian hukuman alias denda budaya menjadi tanggung jawab pihak-pihak nan berkonflik melalui sistem adat.

"Pemerintah Kota hanya berkedudukan sebagai mediator dan fasilitator, serta dapat memberikan support kemanusiaan sesuai ketentuan nan berlaku," ujar Septinus.

MEKANISME PEMBERIAN BANTUAN
Dalam rapat itu juga dibahas sistem pemberian support kepada korban konflik. Wali Kota menegaskan support pemerintah wilayah hanya berupa santunan alias support duka bagi korban nan merupakan masyarakat Kota Sorong dan memenuhi persyaratan administrasi.

"Bantuan tersebut tidak dimaknai sebagai pembayaran tukar rugi atas bentrok nan terjadi," katanya.

Septinus meminta hasil rapat segera dituangkan dalam buletin aktivitas nan ditandatangani Pemerintah Kota, Forkopimda, DPRD, dan seluruh kepala suku. Dokumen itu selanjutnya menjadi dasar publikasi Surat Keputusan Wali Kota sebelum ditingkatkan menjadi Peraturan Wali Kota (Perwali) setelah melalui kajian hukum.

Ia berambisi izin tersebut bisa memberikan kepastian hukum, memperjelas kewenangan masing-masing pihak, serta mendorong peran aktif kepala suku dalam membina masyarakat untuk mencegah terjadinya bentrok sosial.

Melalui penyusunan izin tersebut, Pemerintah Kota Sorong menargetkan terciptanya sistem penanganan bentrok sosial nan lebih terarah, terkoordinasi, dan berdasarkan norma guna menjaga keamanan, ketertiban, serta mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Sorong. (E-2)

Selengkapnya