Warga Pacitan Curi Emas Rp350 Juta cuma Buat Main Judol

1 jam yang lalu 2
Warga Pacitan Curi Emas Rp350 Juta hanya Buat Main Judol ilustrasi(Antara)

Kepolisian Resor (Polres) Pacitan, Jawa Timur, sukses mengungkap kasus pencurian besar nan menyasar rumah seorang penduduk lanjut usia (lansia) di Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap seorang tersangka berinisial S nan diduga menggasak perhiasan emas dan duit tunai dengan total kerugian mencapai Rp350 juta.

Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, mengungkapkan bahwa motif di kembali tindakan nekat tersangka adalah untuk memenuhi kecanduan gambling daring. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh duit hasil kejahatannya telah lenyap digunakan untuk bertaruh di platform terlarangan tersebut.

"Untuk gambling slot alias judi online (judol), ngakunya pelaku kepada kami," ujar Ayub saat memimpin rilis kasus di Mapolres Pacitan, Senin (25/8/2026).

Kronologi Kejadian

Kasus ini bermulai dari laporan pencurian nan dialami oleh Mesirah (64), penduduk Dusun Mloko, Desa Kalikuning, pada akhir Juli 2026. Saat peristiwa terjadi, korban sedang tidak berada di rumah lantaran menghadiri sebuah resepsi pernikahan.

Memanfaatkan situasi rumah nan kosong, tersangka S masuk melalui jendela bilik mandi. Di dalam rumah, dia menemukan sebuah linggis nan kemudian digunakan untuk mencongkel pintu dan lemari tempat korban menyimpan kekayaan bendanya.

"Sasaran tersangka masuk rumah korban awalnya untuk mengambil uang, bakal tetapi menemukan perhiasan emas sehingga pelaku mengambilnya," jelas Ayub.

Penangkapan Tersangka

Penyelidikan kepolisian difokuskan pada penelusuran transaksi penjualan perhiasan emas nan mencurigakan di wilayah Pacitan. Dari hasil penyisiran tersebut, petugas sukses mengidentifikasi keberadaan tersangka.

"Dari situ disisir, termasuk mengetahui letak pelaku. Anggota kami menangkap pelaku di Kabupaten Pacitan," tambahnya. Diketahui, tersangka sebenarnya merupakan penduduk setempat nan sedang pulang kampung untuk menjenguk orang tuanya, namun justru melakukan tindak pidana saat mengetahui tetangganya sedang menghadiri hajatan.

Detail Kasus:

  • Lokasi: Desa Kalikuning, Kecamatan Tulakan, Pacitan.
  • Total Kerugian: Estimasi Rp350.000.000 (Emas dan Uang Tunai).
  • Modus: Mencongkel lemari dengan linggis saat rumah kosong ditinggal hajatan.
  • Motif: Membayar kekalahan gambling online (slot).

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, tersangka S sekarang kudu mendekam di sel tahanan Mapolres Pacitan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam balasan pidana penjara paling lama tujuh tahun atas tindakan pencurian dengan pemberatan nan dilakukannya. (Ant/E-3)

Selengkapnya