WN Italia Dideportasi dari Bali Usai Aniaya Warga dan Overstay 3 Tahun

1 jam yang lalu 4
WN Italia Dideportasi dari Bali Usai Aniaya Warga dan Overstay 3 Tahun Rudenim Denpasar mendeportasi WN Italia berinisial JF setelah terlibat penganiayaan penduduk lokal dan tercatat overstay selama 1.154 hari di Indonesia.(Rudenim Denpasar)

RUMAH Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar resmi mendeportasi seorang Warga Negara (WN) Italia berinisial JF (41) pada Jumat malam (24/7) dengan tujuan akhir Roma. Pria tersebut dipulangkan ke negara asalnya setelah menyelesaikan proses norma atas tindakan penganiayaan terhadap penduduk lokal serta terbukti melampaui izin tinggal (overstay) di Bali.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar Teguh Mentalyadi membeberkan tindakan penganiayaan nan dilakukan JF sempat terekam dalam video pendek dan viral di media sosial pada April 2026 silam. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 8 April 2026, sekitar pukul 08.00 WITA di wilayah Jalan Gunung Soputan, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar. 

Kejadian bermulai saat korban seorang laki-laki WNI berinisial KR (29) terbangun dari tidurnya dan mendengar keributan antara istrinya dengan JF. JF nan tinggal berdampingan merasa terganggu oleh bunyi istri korban nan sedang memasak. Saat KR berupaya melerai, JF justru tersulut emosi dan menampar pipi kiri korban. Korban nan tidak terima lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar.

Atas perbuatannya, JF diproses secara norma dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sesuai Pasal 471 ayat (1) KUHP. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tertanggal 17 April 2026, JF dijatuhi pidana pengawasan selama 3 (tiga) bulan. Mengingat statusnya sebagai WNA nan juga melakukan pelanggaran keimigrasian berat, masa pidana pengawasan tersebut dijalani JF di dalam Rumah Detensi Imigrasi Denpasar di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Denpasar. 

"JF telah menyelesaikan masa balasan pidana pengawasan 3 bulan nan dilakukan pengawasannya oleh Bapas Denpasar pada 17 Juli 2026, dan kami mendeportasinya sesuai dengan Pasal 75 ayat (1) Jo. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujar Teguh.

Selain terlibat tindak pidana, pelanggaran keimigrasian JF tergolong berat lantaran dia tercatat mengalami overstay selama 1.154 hari alias sekitar 3 tahun 1 bulan. Selain dideportasi ke Roma, nama JF sekarang diusulkan ke dalam daftar penangkalan untuk mencegahnya kembali masuk ke wilayah Indonesia. 

“Mengacu pada Pasal 102 UndangUndang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga sepuluh tahun, apalagi seumur hidup bagi mereka nan dianggap menakut-nakuti keamanan dan ketertiban umum secara serius. Keputusan akhir mengenai lama penangkalan bakal ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus,” tutup Teguh. (Z-2)

Selengkapnya