Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengungkap perkembangan terbaru kasus penduduk negara Indonesia (WNI) nan diduga kabur dari rombongan wisata di Korea Selatan. Kemlu menyatakan keberadaan nan berkepentingan telah terlacak dan penanganannya tetap berkoordinasi dengan otoritas Korea Selatan.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu Heni Hamidah menegaskan pemerintah menyayangkan tindakan oknum tersebut lantaran telah menyalahgunakan akomodasi kemudahan masuk ke Korea Selatan melalui skema wisata rombongan.
"KBRI Seoul sudah menerima info nan berkembang di lapangan mengenai keberadaan oknum WNI ini, dan tentu kita sedang berkoordinasi dengan pihak otoritas mengenai untuk penanganan selanjutnya lantaran nan berkepentingan melanggar patokan keimigrasian dan statusnya sudah overstay," ujar Heni dalam konvensi pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).
Heni menjelaskan kebijakan kemudahan masuk bagi visitor Indonesia nan berjalan berbareng operator tur mulai bertindak sejak Mei dan direncanakan berjalan hingga Desember. Fasilitas tersebut hanya bertindak untuk kunjungan wisata selama maksimal 15 hari. Karena itu, dia mengingatkan seluruh WNI agar mematuhi ketentuan imigrasi nan bertindak di Korea Selatan.
Menanggapi berita mengenai letak oknum WNI tersebut, Heni mengatakan pemerintah telah memperoleh info awal bahwa nan berkepentingan diduga berada di wilayah Ansan. Namun, info tersebut tetap berupa perkiraan sehingga belum dapat dipublikasikan secara rinci.
"Baru diketahui keberadaannya saja," kata Heni. Ia menambahkan KBRI Seoul bakal tetap berkoordinasi dengan otoritas setempat dan menghormati seluruh proses norma nan berlaku.
Hingga kini, Kemlu juga belum dapat memastikan motif oknum WNI tersebut meninggalkan rombongan wisata.
"Belum dapat dipastikan. Karena kita belum juga jumpa, baru diketahui keberadaannya saja," ujar Heni saat ditanya apakah nan berkepentingan memang sengaja kabur untuk bekerja di Korea Selatan.
Terkait dampaknya terhadap kebijakan bebas visa bagi visitor grup asal Indonesia, Heni mengatakan belum ada indikasi pemerintah Korea Selatan bakal menjatuhkan hukuman kepada Indonesia. Meski demikian, dia mengungkapkan terdapat ketentuan nan memungkinkan operator tur dikenai denda andaikan tingkat pelanggaran peserta wisata melampaui pemisah nan ditetapkan.
Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Vahd Nabyl Achmad Mulachela menegaskan pemerintah Korea Selatan memahami bahwa kasus tersebut merupakan kejadian tunggal dan tidak mencerminkan perilaku kebanyakan visitor Indonesia.
"Pemerintah Korea Selatan juga memahami bahwa ini adalah kasus tunggal (single case). Secara mayoritas, visitor Indonesia tidak terwakili oleh peristiwa ini," ujarnya.
Menurut Nabyl, kedua negara menangani kasus tersebut secara bersama-sama agar tidak mengganggu hubungan pariwisata Indonesia dan Korea Selatan. Ia berambisi kejadian serupa tidak kembali terjadi sehingga kerja sama di sektor pariwisata dapat terus melangkah dengan baik.
(luc/luc)
Addsource on Google

1 jam yang lalu
2







English (US) ·
Indonesian (ID) ·