Xi Jinping Sahkan UU Baru, Minoritas Terancam

1 jam yang lalu 2
ARTICLE AD BOX

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah China resmi memberlakukan Undang-Undang tentang Promosi Persatuan dan Kemajuan Etnis mulai 1 Juli. Aturan baru ini memperkuat kebijakan Xi Jinping soal integrasi etnis sekaligus memperluas kewenangan Beijing terhadap pihak nan dianggap mengganggu persatuan etnis, termasuk di luar negeri.

Dalam pidato memperingati 105 tahun berdirinya Partai Komunis China, Xi menegaskan pentingnya penerapan patokan tersebut. Ia meminta seluruh kader partai untuk "terus mengkonsolidasi dan memperkuat persatuan besar semua golongan etnis," sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas dan persatuan nasional.

Aturan baru itu melarang segala tindakan nan dianggap "merusak persatuan etnis" alias "menciptakan perpecahan etnis" di antara 56 golongan etnis nan diakui pemerintah China.

Regulasi ini juga mewajibkan sekolah dan lembaga pemerintah menggunakan bahasa Mandarin sebagai bahasa utama, sementara kurikulum pendidikan kudu menanamkan "rasa kebersamaan sebagai bangsa China". Orang tua pun diwajibkan membimbing anak-anak agar mencintai Partai Komunis China dan negara.

Tak hanya sektor pendidikan, pemerintah juga mewajibkan museum, perpustakaan, serta lembaga budaya lainnya untuk mempromosikan sejarah dan identitas nasional China. Sementara itu, pemerintah wilayah diminta mendorong integrasi antar etnis dalam kebijakan perumahan, nan dikhawatirkan sejumlah pengamat dapat membuka jalan bagi relokasi penduduk.

Undang-undang tersebut juga mempunyai cakupan lintas negara. Organisasi maupun perseorangan di luar wilayah China nan dinilai mengganggu persatuan etnis dapat dimintai pertanggungjawaban. Ketentuan ini memicu kekhawatiran golongan kewenangan asasi manusia lantaran dinilai dapat memengaruhi aktivitas akademisi, jurnalis, aktivis, hingga organisasi diaspora nan mengkritik kebijakan etnis Beijing.

Profesor Universitas La Trobe, Australia, James Leibold, menilai izin tersebut menandai perubahan besar dalam pendekatan pemerintah China terhadap rumor etnis.

"Beijing tidak lagi memperlakukan persatuan etnis sebagai semboyan politik alias sekadar propaganda lokal," ujarnya, seperti dikutip dari CNN International, Kamis (2/7/2026).

Menurut Leibold, patokan baru itu menjadikan pembentukan identitas nasional tunggal sebagai tanggungjawab nan mengikat seluruh lembaga negara, mulai dari sekolah, keluarga, media, museum, hingga abdi negara keamanan.

"Pesannya jelas: identitas golongan minoritas hanya dapat diterima jika berada di bawah identitas China nan didefinisikan oleh Partai," katanya.

Ia juga memperingatkan undang-undang tersebut berpotensi menciptakan "efek nan mencekam" terhadap para peneliti, jurnalis, aktivis, dan diaspora China di luar negeri. Menurutnya, ancaman penerapan patokan secara lintas pemisah dapat memicu sensor diri, membatasi perjalanan, dan mempersempit ruang obrolan akademik mengenai kebijakan etnis China.

Kritik juga datang dari para master kewenangan asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dalam surat nan diterbitkan pada April lalu, mereka menilai undang-undang tersebut berpotensi menakut-nakuti otonomi bahasa, budaya, dan kepercayaan golongan minoritas seperti Tibet, Uyghur, dan Mongol. Mereka juga memperingatkan adanya akibat "penindasan transnasional" andaikan ketentuan itu diterapkan terhadap perseorangan di luar wilayah China.

Menanggapi kritik tersebut, pemerintah China menegaskan izin baru justru bermaksud melindungi kewenangan seluruh golongan etnis. Wakil Menteri Kehakiman Hu Weilie mengatakan penerapan yurisdiksi terhadap pihak di luar negeri nan dianggap menakut-nakuti persatuan etnis sejalan dengan prinsip norma internasional.

"Persatuan etnis adalah fondasi krusial bagi kemakmuran dan pembangunan nasional. Aktivitas terlarangan nan sengaja memicu bentrok etnis, merusak persatuan, dan menakut-nakuti keamanan nasional bakal merugikan kepentingan umum serta hak-hak masyarakat," ujar Hu.

(luc/luc)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Selengkapnya