Yusril: Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad tak Ganggu Dukungan Indonesia untuk Palestina

1 jam yang lalu 4
 Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad tak Ganggu Dukungan Indonesia untuk Palestina Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.(Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebut deportasi penduduk Palestina sekaligus buronan Interpol, Abdul Karim Raeq Miqdad ke Siprus tidak berangkaian dengan sikap Indonesia terhadap Palestina. Dalam konvensi pers di Jakarta, Rabu (22/7), dia menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari kerja sama penegakan norma internasional lantaran Abdul Karim terlibat dalam kejahatan terorganisasi lintas negara.

"Ini mengenai dengan berita-berita nan perlu diluruskan bahwa seolah-olah pemerintah Indonesia tidak komit dalam mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina," ungkap Yusril.

Dia menegaskan komitmen dalam mendukung perjuangan rakyat Palestina sudah dikumandangkan oleh pemerintah Indonesia sejak tahun 1948 dan tidak pernah berakhir sampai hari ini. Pemerintah Indonesia, lanjutnya, bakal terus berjuang dengan segala langkah untuk membantu kemerdekaan rakyat dan pembentukan negara Palestina.

Menko menjelaskan kasus nan dialami oleh Abdul Karim merupakan perkara perseorangan seorang penduduk negara Palestina nan terlibat kejahatan di negara lain, tepatnya di Siprus. Untuk itu, dia menyampaikan Kepolisian Siprus meminta Interpol menangkap Abdul Karim dalam rangka penegakan hukum.

"Jadi kami mau menjelaskan agar jangan dicampuradukkan antara urusan perseorangan dengan urusan negara," katanya.

Disebutkan bahwa pemerintah RI, di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, tegas berkomitmen untuk mendukung kemerdekaan Palestina dan tidak pernah berkurang sedikit pun.

Adapun Abdul Karim selaku buronan tindak pidana terorisme ditangkap di sekitar wilayah Tangerang, Banten, Indonesia pada Kamis (16/7), setelah penerbitan red notice atau pemberitahuan merah oleh Interpol Siprus dan dideportasi ke Siprus pada Jumat (17/7).

Yusril menuturkan di Tanah Air, Abdul Karim sudah menetap cukup lama dan sudah menikah serta mempunyai beberapa anak. Mantan Menteri Sekretaris Negara itu mengatakan Indonesia tidak mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Republik Siprus.

Oleh lantaran itu, sambung dia, sistem nan ditempuh berupa deportasi berasas permintaan resmi pemerintah Siprus setelah Interpol menerbitkan red notice terhadap Abdul Karim.

"Interpol mempunyai sistem nan sangat ketat sebelum menerbitkan red notice. Setelah melalui proses pemeriksaan, kasus ini dinyatakan sebagai perkara pidana murni sehingga menjadi dasar bagi Indonesia untuk memberikan respons sesuai sistem kerja sama internasional," ujar Yusril menjelaskan.

Sebelumnya, Divisi Hubungan Internasional Polri melalui Sekretariat NCB Interpol Indonesia menyampaikan Abdul Karim mempunyai satu paspor Palestina dan dua paspor Eropa, ialah Siprus dan Norwegia.

Namun, usai diteliti, dua paspor atas negara Eropa tersebut merupakan paspor tiruan dari Dokumen Perjalanan nan Hilang alias Dicuri (SLTD). (Ant/P-3)

Selengkapnya